RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK- Waktu terus berjalan, tetapi penanganan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat belum menunjukkan lompatan berarti. Hampir dua bulan sejak video yang memperlihatkan dugaan pemindahan BBM dari mobil tangki berlogo PT Elnusa Petrofin ke mobil tangki biru berlogo PT Putera Petro Borneo (PPB) beredar luas, penyidik belum juga menetapkan tersangka.
Bagi publik, persoalannya kini bukan lagi sekadar isi video. Yang dipertanyakan adalah kecepatan, keberanian, dan transparansi aparat dalam mengusut perkara yang menyangkut distribusi barang bersubsidi milik negara.
Rekaman yang viral sejak akhir Mei 2026 memperlihatkan dugaan proses pemindahan muatan BBM di sebuah lokasi di Kalimantan Barat. Video itu kemudian memicu perhatian luas setelah PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa mobil tangki biru putih yang terlihat dalam rekaman bukan bagian dari armada distribusi resmi Pertamina.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, pihak yang memberi perintah, serta pihak yang menerima manfaat apabila memang terjadi penyimpangan. Namun hingga pertengahan Juli 2026, publik hanya disuguhi informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi. Belum ada penetapan tersangka, belum ada penjelasan mengenai hasil gelar perkara, dan belum ada kepastian kapan penyidikan memasuki babak berikutnya.
Situasi ini melahirkan pertanyaan yang terus bergema: apa sesungguhnya yang menjadi kendala?
Apakah alat bukti belum mencukupi? Apakah penyidik masih menunggu hasil audit? Atau justru terdapat hambatan lain yang belum pernah dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul. Sebab perkara ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi distribusi BBM. Apabila terbukti terjadi pengalihan BBM subsidi ke luar peruntukannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi migas, tetapi juga uang negara yang dialokasikan untuk membantu masyarakat.
Subsidi BBM bukan komoditas biasa. Setiap liter yang dialokasikan pemerintah mengandung uang rakyat. Ketika distribusinya diduga menyimpang dari peruntukan, yang dirugikan bukan hanya negara secara fiskal, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.
Secara hukum, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, perkara ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Namun penilaian mengenai terpenuhinya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Yang kini menjadi sorotan justru ritme penanganannya. Dalam perkara yang telah menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola distribusi BBM subsidi, lambannya perkembangan penyidikan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pergantian kepemimpinan di Polda Kalimantan Barat di bawah Kapolda Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menjadi momentum yang dinantikan publik. Perkara ini dapat menjadi ujian awal apakah kepemimpinan baru mampu menghadirkan penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Publik tidak membutuhkan narasi bahwa proses masih berjalan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Jika terbukti, siapa yang bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, apa dasar hukumnya.
Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Semakin lama perkara yang menyangkut kepentingan publik berjalan tanpa kepastian, semakin besar ruang bagi spekulasi dan semakin berat beban aparat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus dugaan pengalihan BBM subsidi ini pada akhirnya bukan hanya menguji integritas rantai distribusi energi nasional. Ia juga menguji keberanian negara menindak setiap dugaan penyimpangan secara terbuka, profesional, dan tanpa membedakan apakah yang diperiksa adalah individu biasa atau korporasi besar.*(Tim)****






