RISPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU-Ruas jalan nasional yang menghubungkan antarprovinsi di Pulau Kalimantan, khususnya di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik pada ruas yang baru mendapat penanganan melalui proyek preservasi dilaporkan mengalami kerusakan, seperti tambalan aspal yang mengelupas, permukaan jalan bergelombang, hingga munculnya lubang.
Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari para pengguna jalan. Mereka mempertanyakan mengapa kerusakan serupa kembali terjadi dalam waktu relatif singkat, meskipun pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 pemerintah mengalokasikan sekitar Rp20 miliar untuk paket Preservasi Rehabilitasi Minor Ruas Dalam Kota Pontianak–Batas Kota Pontianak–Simpang Ampar Tayan dan Pontianak–Sungai Pinyuh. Namun, sejumlah titik yang telah ditangani kini kembali mengalami kerusakan sehingga menimbulkan perhatian masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat sebagai penyelenggara proyek.
Saat dimintai keterangan mengenai pelaksana pekerjaan, Humas BPJN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang berasal dari Kalimantan Tengah. Menurut keterangan yang disampaikan, kontraktor pelaksana telah kembali ke daerah asalnya setelah pekerjaan selesai.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan masyarakat terkait penyebab kerusakan yang kembali muncul dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan.
Sejumlah pengguna jalan berharap BPJN Kalimantan Barat tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi proyek, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pekerjaan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Kalimantan Barat belum memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan teknis, masa pemeliharaan pekerjaan, maupun langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari APBN*(tim)***






