RESPONSIVE.KALBAR COM,JAKARTA-Penanganan dua perkara besar yang berkaitan dengan sektor pertambangan di Kalimantan Barat terus bergulir di tingkat nasional. Di satu sisi, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memperluas penyidikan dugaan perdagangan emas hasil Pertambangan tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan jaringan bisnis keluarga mendiang Siman Bahar.
Meski berasal dari perkara berbeda, keduanya memperlihatkan pola yang sama: dugaan pemanfaatan celah pengawasan sektor pertambangan, penggunaan dokumen legal untuk aktivitas yang dipersoalkan penyidik, serta munculnya pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Dugaan Aliran Dana dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Di tengah penyidikan perkara PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), muncul informasi mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada Mantan Anggota Dewan Komisi Tujuh.DPRRI yang disebut memiliki pengaruh politik,Informasi itu diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan penyidikan dan mengaku mengikuti pemeriksaan sejumlah tersangka yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut.” Untuk dipublikasikan kepada masyarakat.Karena itu, informasi tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Meski demikian,kemunculan informasi adanya duga aliran dana ke mantan Dewan komisi tuju DPR-RI, tersebut menjadi perhatian public terhadap kasus yang menjadi sorotan Nasional
Aseng dan Dugaan Penyimpangan IUP
Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP di Kalimantan Barat.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut memperoleh IUP Operasi Produksi meskipun diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menduga terdapat penggunaan data yang tidak sesuai dalam proses perizinan.
Setelah memperoleh izin, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan pada wilayah yang tercantum dalam IUP.Namun perusahaan diduga tetap melakukan penjualan bauksit menggunakan dokumen perusahaan untuk komoditas yang berasal dari luar area izin.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan berkaitan dengan penerbitan dokumen ekspor yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Kejaksaan menyatakan perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya kejaksaan agung telah menetapakan sudianto alias Aseng Beneneficial Oner PT.QSS,Sebagai tersang kasus tata kelol dugaan korupsi tata Kelola iup di Kalimantan barat. Bahwa Perusahaan PT QSS memproleh iup oprasi pruduksi penyidik kejaksaan agung menduga adanya penggunaan data dalam proses perijinan
PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan pada wilayah yang tercantum dalam IUP. Namun perusahaan diduga tetap melakukan penjualan bauksit menggunakan dokumen perusahaan untuk komoditas yang berasal dari luar area izin. Yang di Peruntukan
Aktivitas tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan berkaitan dengan penerbitan dokumen ekspor hal ini menjadi bagian dari materi penyidikan. Kejaksaan agung menyatakan perbuatan PT.QSS di bidang pertambangan baoksite diduga menimbulkan kerugiannegara.*(tim)






