RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU-Jalan nasional yang menghubungkan antarprovinsi di Pulau Kalimantan, khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Ruas yang baru mendapat penanganan melalui proyek pemeliharaan justru menunjukkan kerusakan di sejumlah titik. Aspal tambalan mengelupas, permukaan jalan bergelombang, dan lubang kembali bermunculan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari pengguna jalan. Mereka menilai kerusakan yang berulang seolah menjadi pola yang terus terjadi setiap tahun, meski pemerintah rutin mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBN.
Data yang dihimpun menunjukkan, Pada Tahun Anggaran 2026 pemerintah mengalokasikan sekitar Rp20miliar untuk paket Preservasi Rehabilitasi Minor Ruas Dalam Kota Pontianak–Batas Kota Pontianak–Simpang Ampar Tayan dan Pontianak–Sungai Pinyuh. Namun, di lapangan, hasil pekerjaan menjadi sorotan karena sebagian titik yang telah ditangani kembali mengalami kerusakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan. Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan, baik oleh konsultan pengawas maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat sebagai penyelenggara proyek.
Saat dimintai keterangan mengenai pelaksana pekerjaan, Humas BPJN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan asal Kalimantan Tengah. Menurut keterangan yang diterima, kontraktor pelaksana telah kembali ke daerah asalnya setelah pekerjaan selesai.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi yang dipersoalkan masyarakat, yakni mengapa hasil pemeliharaan jalan tidak bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.
Sejumlah pengguna jalan berharap BPJN tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi proyek, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pekerjaan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Kalimantan Barat belum memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan teknis, masa pemeliharaan pekerjaan, maupun langkah yang akan diambil terhadap kontraktor apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Apabila terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, publik menilai aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa perlu melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBN.*(ss/tim)**






