RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK –Sebuah Lamborghini bersama tiga kendaraan lain yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat diberangkatkan ke Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Pengiriman barang sitaan itu menandai berlanjutnya penyidikan perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu Toyota Camry, dan dua Toyota Fortuner. Seluruhnya diberangkatkan melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan KM Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, terlihat memantau langsung proses pengiriman kendaraan tersebut. Kehadiran orang nomor satu di Kejati Kalbar itu menguatkan bahwa pemindahan barang sitaan dilakukan di bawah pengawasan kejaksaan.

Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang sitaan penyidik JAM PIDSUS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. Penyidikan tersebut juga menyeret seorang tersangka berinisial STO alias Aseng.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI,” kata Emilwan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan selama proses pengiriman barang bukti. Adapun seluruh proses penyidikan, termasuk pengembangan perkara, menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski belum mengungkap nilai maupun asal-usul aset yang disita, keberadaan sebuah Lamborghini di antara barang bukti menjadi perhatian publik. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyitaan aset lazim dilakukan penyidik untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun total aset yang telah disita dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan bauksit tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus dan menelusuri aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kejaksaan mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi yang akan disampaikan Kejaksaan Agung seiring perkembangan proses penyidikan*(Tim)**
Sumber : Kejati kalbar.Dr. Emilwan Ridwan






