Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Perusahaan Diduga Beraktivitas di IUP PT BGP yang Dibekukan, Redaksi Telusuri Keterkaitan Operasionalnya

Kedekatan lokasi kedua konsesi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material bauksit yang diproduksi dan dokumen yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan maupun penjualan.

Kedekatan lokasi kedua konsesi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material bauksit yang diproduksi dan dokumen yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan maupun penjualan.

RESPONSIVE.KALBAR,COM,KETAPANG-Penelusuran redaksi di kawasan pertambangan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, menemukan indikasi aktivitas sejumlah perusahaan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Barata Guna Perkasa (PT BGP), yang status izinnya disebut telah dibekukan sejak 2022.

Berdasarkan hasil pemetaan lapangan dan keterangan sejumlah sumber, terdapat tiga perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas di dalam konsesi tersebut, yakni PT Jalin Usaha Jaya (PT JUJ), PT Wira Wisesa Pratama Indonesia (PT WWPI), dan PT Jaga Usaha Sandai (PT JUS).

Menurut hasil penelusuran redaksi, fasilitas base camp, area penambangan, hingga washing plant yang diduga digunakan PT JUJ dan PT WWPI berada di dalam wilayah IUP PT BGP. Sementara PT JUS disebut menangani kegiatan pengangkutan (hauling) dari lokasi yang sama.

“Setelah perkara yang menyeret Sudianto alias Aseng mencuat, aktivitas di washing plant terlihat berhenti dan lokasi ditinggalkan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Redaksi telah memverifikasi keberadaan lokasi tersebut, namun belum dapat memastikan penyebab berhentinya aktivitas.

Status IUP Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen perizinan yang ditelusuri redaksi, IUP Operasi Produksi PT BGP disebut berstatus dibekukan sejak 2022. Redaksi masih menelusuri dasar hukum pembekuan tersebut beserta implikasinya terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di dalam wilayah konsesi.

Hasil pemetaan lapangan menunjukkan aktivitas yang diduga dilakukan ketiga perusahaan tersebut berada di dalam batas koordinat IUP PT BGP. Temuan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Berbatasan dengan Konsesi Lain

Penelusuran redaksi juga menunjukkan bahwa wilayah IUP PT BGP berbatasan langsung dengan wilayah izin PT Daya Mineral Alam (PT DMA), yang disebut memiliki persetujuan RKAB aktif.

Kedekatan lokasi kedua konsesi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material bauksit yang diproduksi dan dokumen yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan maupun penjualan. Namun, hingga saat ini redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyalahgunaan dokumen.

Karena itu, redaksi masih menelusuri dokumen pengangkutan, laporan produksi, serta data perizinan dari instansi terkait guna memverifikasi apakah seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi Masih Diupayakan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT BGP, PT JUJ, PT WWPI, PT JUS, dan PT DMA terkait aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Permintaan konfirmasi juga akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, aktivitas pertambangan, dan pengawasan di kawasan tersebut.

Redaksi akan memuat hak jawab maupun penjelasan dari seluruh pihak yang disebut segera setelah diterima.*(Tim)***

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *