RESPONSIVE.KALBAR.COM, MEPAWAH-Proyek penanganan banjir berupa peninggian badan Jalan Nasional ruas Sei Pinyuh–Sebadu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Nilai kontraknya mencapai Rp17,3 miliar, sementara panjang ruas jalan yang dikerjakan diperkirakan hanya sekitar 500 meter.
Besarnya anggaran dibanding panjang penanganan jalan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar perhitungan biaya proyek yang dinilai cukup fantastis untuk pekerjaan pada ruas yang relatif pendek.
Proyek tersebut merupakan paket pekerjaan Penanganan Banjir (Peninggian Badan Jalan) Ruas Sei Pinyuh–Sebadu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalimantan Barat.
Berdasarkan data pengadaan, pekerjaan itu memiliki pagu anggaran Rp18 miliar dan dikontrakkan senilai Rp17,3 miliar kepada PT Lonada Sinar Hikmat melalui metode E-Purchasing. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 365 hari kalender.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik telah berjalan. Alat berat terlihat melakukan peninggian badan jalan di titik yang selama bertahun-tahun menjadi langganan banjir di jalur nasional Pontianak–Singkawang.
Meski demikian, besarnya nilai kontrak menjadi perbincangan warga.
“Kalau memang anggarannya sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui rincian pekerjaannya. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda karena minimnya informasi,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek.
Di sisi lain, warga yang setiap tahun terdampak banjir justru menyambut baik pembangunan tersebut. Mereka berharap peninggian badan jalan mampu mengakhiri persoalan banjir yang selama puluhan tahun mengganggu akses transportasi.
“Kami sangat bersyukur akhirnya ditangani. Setiap musim hujan jalan ini hampir selalu tergenang sehingga aktivitas masyarakat terganggu,” kata warga lainnya.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Pengamat pengadaan publik menilai besarnya anggaran tidak dapat diukur semata-mata dari panjang jalan yang dikerjakan. Nilai proyek bisa meningkat apabila mencakup pekerjaan timbunan dalam volume besar, perkuatan tanah dasar, pembangunan drainase, pemasangan geotekstil, struktur penahan tanah, hingga pengalihan utilitas.
Namun, menurutnya, justru karena nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, pemerintah berkewajiban membuka informasi teknis kepada publik.
“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan APBN. Masyarakat berhak mengetahui apa saja item pekerjaan yang dibiayai sehingga tidak muncul spekulasi mengenai kewajaran anggaran,” ujarnya.
Keterbukaan tersebut dinilai penting mengingat proyek dibiayai dari uang negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Satker Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Barat belum memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, volume pekerjaan, maupun rincian teknis proyek.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pejabat pembuat komitmen, satuan kerja, serta pihak pelaksana proyek. Penjelasan mereka akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan transparansi informasi.*(tim/ss/sh)**






