RESPONSIVE.KALBAR.COM.SINGKAWANG-Hanya berselang 21 hari, dua peristiwa yang diduga berkaitan dengan pengangkutan emas dalam jumlah besar terjadi di Bandara Singkawang. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, penanganan kedua kasus itu disebut berbeda.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan, pada 6 Juni 2026, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Singkawang menghentikan seorang calon penumpang berinisial PIS saat pemeriksaan X-ray.
Sumber menyebut petugas menemukan emas batangan dengan berat sekitar 4 kilogram di dalam barang bawaan penumpang tersebut.
Ketika diminta menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan asal-usul maupun legalitas emas, penumpang itu disebut tidak dapat memperlihatkannya.
Namun, yang menjadi pertanyaan, peristiwa itu tidak berujung pada proses hukum yang diketahui publik.
Menurut sumber yang mengetahui kejadian tersebut, pria itu membatalkan keberangkatannya sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan. Tak lama kemudian ia disebut meninggalkan kawasan bandara sambil membawa kembali emas yang sebelumnya terdeteksi saat pemeriksaan keamanan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah temuan itu dibuatkan berita acara? Apakah ada penyerahan kepada aparat penegak hukum? Kalau ada, siapa yang menerima?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat mengonfirmasi tahapan penanganan pada peristiwa tersebut.
Kasus Kedua
Belum genap satu bulan, dugaan serupa kembali muncul.
Pada 27 Juni 2026, seorang pria kembali diduga membawa emas dalam jumlah jauh lebih besar, kali ini berupa perhiasan dengan berat diperkirakan mencapai 10 kilogram.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, emas itu kembali terdeteksi saat pemeriksaan keamanan bandara.
Sumber menyebut pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta petugas.
Berbeda dengan kejadian 6 Juni, pada peristiwa kedua pria tersebut dikabarkan dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum, barang bukti, maupun perkembangan penyelidikan.
Penanganan Berbeda
Dua kejadian dengan pola yang hampir sama tetapi berujung pada penanganan berbeda memunculkan berbagai pertanyaan.
Apakah standar operasional pemeriksaan telah dijalankan secara konsisten?
Apakah setiap temuan barang bernilai tinggi tanpa dokumen wajib dilaporkan kepada aparat penegak hukum?
Mengapa pada satu peristiwa orang yang membawa emas disebut dapat meninggalkan bandara, sementara pada peristiwa lain dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Dugaan Celah Pengawasan
Sejumlah pemerhati transportasi menilai, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan barang bernilai tinggi di Bandara Singkawang.
Bandara merupakan objek vital nasional yang menerapkan pemeriksaan berlapis terhadap penumpang dan barang bawaan. Karena itu, setiap temuan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum semestinya terdokumentasi dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila tidak terdapat mekanisme yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen Bandara Singkawang, petugas Aviation Security, Polres Singkawang, serta instansi terkait lainnya mengenai:
- kronologi lengkap kedua peristiwa;
- keberadaan berita acara pemeriksaan;
- status emas yang ditemukan;
- tindak lanjut terhadap para pembawa emas;
- serta prosedur yang diterapkan dalam masing-masing kejadian.
Redaksi akan memuat seluruh penjelasan dan hak jawab dari pihak-pihak terkait secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(tim)**






