Transformasi Berita Era Digital

Duka Jadi Ladang Bisnis: Oknum RS Fatima Ketapang Tertangkap Akal Bulus

ResponsiveKalbar.com

Ketapang”

Dugaan skandal pemalsuan dokumen kematian mengguncang Rumah Sakit Fatima Ketapang. Seorang oknum karyawan berinisial MG diduga memalsukan surat kematian atas nama rumah sakit demi keuntungan pribadi. Praktik ini terungkap setelah keluarga almarhumah Maria Margalena Bupu (58) curiga dengan kejanggalan dokumen yang diterbitkan.

Maria Margalena Bupu menghembuskan napas terakhir di kediamannya di Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa siang, 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Almarhumah meninggal karena sakit yang telah lama dideritanya.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah petugas kesehatan dari RS Fatima datang ke rumah duka setelah dihubungi keluarga untuk melakukan pengawetan jenazah (formalin) dan pengurusan administrasi kematian. Salah satu petugas, berinisial MG, kemudian menjelaskan kepada keluarga bahwa total biaya formalin, peti jenazah, dan dokumen kematian sebesar Rp 6.500.000.

“Dia bilang semua lengkap: formalin, peti, dan surat kematian dari rumah sakit. Kami percaya saja karena bawa nama RS Fatima,” ujar Mega, perwakilan keluarga almarhumah kepada wartawan.

Namun keesokan harinya, Rabu 9 Juli 2025, saat keluarga hendak memberangkatkan jenazah ke kampung halaman di Flores, Bajawa, mereka justru menerima telepon mengejutkan dari pihak manajemen RS Fatima. Dalam panggilan itu, pihak rumah sakit menyatakan bahwa dokumen kematian tersebut palsu, tidak sah, dan tidak diterbitkan oleh pihak manajemen resmi maupun dokter rumah sakit.

Dokumen yang digunakan menyatakan bahwa Maria meninggal di RS Fatima dan telah diawetkan di kamar jenazah rumah sakit, lengkap dengan cap resmi dan tanda tangan dokter. Padahal, fakta menunjukkan seluruh proses – mulai dari kematian hingga pengawetan – terjadi di rumah pribadi almarhumah.

“Kami langsung diminta datang ke rumah sakit untuk klarifikasi. Katanya dokumen yang kami pegang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh RS Fatima,” ungkap Mega.

MG, yang belakangan diketahui sebagai oknum petugas non-medis di RS Fatima, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan media. Ia menyebut tindakan itu dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit. Ia juga mengembalikan uang sebesar Rp 4.000.000 kepada keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saya minta maaf atas kesalahan ini. Saya hanya ingin membantu, dan saya pastikan ini tidak akan saya ulangi. Ini murni kesalahan saya pribadi,” ujar MG saat bertemu keluarga di halaman RS Fatima.

Ironisnya, menurut penelusuran wartawan, praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Jenazah warga perantauan, khususnya dari komunitas Flobamora (Flores, Sumba, Timor, Alor) yang hendak dipulangkan ke kampung halaman, disebut-sebut kerap menjadi sasaran empuk bagi oknum petugas yang ingin mencari keuntungan dengan cara cepat.

Perlu Penegakan Hukum dan Audit Internal RS

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: Apakah tindakan MG dilakukan sendiri atau ada pihak lain yang terlibat secara sistematis? Publik mendesak agar manajemen RS Fatima melakukan audit internal dan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.

Jika benar praktik pemalsuan dokumen dilakukan berulang kali, maka RS Fatima tak hanya harus bertanggung jawab secara etik, tetapi juga secara hukum. Pemalsuan dokumen resmi, apalagi yang menyangkut kematian seseorang, dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Sementara itu,awak media masih terus mendalami kasus ini dan menghimpun data dari sejumlah keluarga yang diduga menjadi korban modus serupa.

Penulis : Agustinus / bima biro Ketapang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *