RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK –Kebijakan jam malam bagi anak di Kota Pontianak kembali menunjukkan tajinya. Dalam patroli yang digelar pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan empat remaja yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Keempat remaja berusia sekitar 15 hingga 16 tahun itu ditemukan petugas di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat. Padahal, Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 secara tegas membatasi aktivitas anak di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Dari hasil pendataan, tiga remaja yang terjaring diketahui berasal dari Wajok, sedangkan satu lainnya merupakan warga Pontianak. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata sebelum diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Orang tua masing-masing dipanggil untuk menjemput.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kota menekan berbagai potensi gangguan yang melibatkan anak dan remaja pada malam hari.
Menurut dia, pembatasan jam malam tidak semata-mata bertujuan menertibkan anak yang berkeliaran di jalanan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah munculnya persoalan sosial yang kerap terjadi pada malam hari, mulai dari tawuran, balap liar, hingga risiko menjadi korban tindak kriminal.
“Prinsipnya adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ahmad.
Penerapan jam malam anak menjadi salah satu kebijakan yang terus mendapat perhatian Pemerintah Kota Pontianak. Di satu sisi, aturan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai risiko lingkungan. Namun di sisi lain, efektivitasnya sangat bergantung pada keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
Karena itu, Satpol PP tidak hanya mengandalkan patroli. Pemerintah juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT dan RW, serta masyarakat untuk menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke tingkat lingkungan.
Masih ditemukannya anak-anak di bawah umur yang berkeliaran melewati batas waktu yang ditentukan menunjukkan bahwa tantangan penerapan jam malam belum sepenuhnya selesai. Bagi pemerintah kota, patroli rutin menjadi instrumen pengawasan. Bagi orang tua, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan keluarga tetap menjadi benteng pertama perlindungan anak.
Satpol PP memastikan patroli dan monitoring akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya remaja pada malam hari.*(timred)**
Sumber: Satpol PP pontianakÂ






