RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan ahli waris Nancy Salmiarni terkait penghentian penyelidikan dugaan sengketa tanah oleh Polresta Pontianak. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 12/Pid.PRA/2026/PN.PTK.
Kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni, Sukerly Cristoforus Unmehopa, menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak akhir 1970-an hingga awal 1980-an.
“Hari ini kami sangat menyesal dan sedih. Putusan ini sangat merugikan pihak pemohon, yaitu para pemilik tanah yang masih memegang sertifikat asli sejak tahun 1978 hingga 1984,” ujar Sukerly usai sidang.
Menurut Sukerly, penghentian penyelidikan oleh penyidik Polresta Pontianak dengan alasan perkara telah kedaluwarsa dinilai mengabaikan substansi persoalan mengenai kepemilikan tanah yang dipersoalkan para ahli waris.
Ia menjelaskan objek yang disengketakan memiliki luas sekitar 7,4 hektare berdasarkan Surat Ukur GS Nomor 316 Tahun 1978. Di atas lahan tersebut, kata dia, telah terbit 35 sertifikat hak milik pada periode 1980 hingga 1984. Lokasi tanah berada di kawasan Jalan Parit Haji Muksin II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sukerly mengatakan lahan tersebut sebelumnya berstatus hak guna pakai yang masa berlakunya telah berakhir sehingga dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, menurutnya, pemerintah desa melakukan pengkaplingan dan tanah tersebut diberikan kepada masyarakat melalui penerbitan sertifikat hak milik.
“Tanah itu dulunya masih berupa hutan, sawah, dan dilintasi parit yang dikenal sebagai Sungai Seribu. Setelah hak guna pakainya berakhir, tanah dikembalikan ke negara lalu dibagikan kepada masyarakat melalui sertifikat hak milik,” katanya.
Ia juga menyebut para kliennya masih menguasai dokumen asli berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada periode 1978 hingga 1984.
Di sisi lain, Sukerly menyatakan pihak yang dilaporkan mendasarkan klaim kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Tanah (SPT) tahun 1996 serta sertifikat yang disebut baru diterbitkan pada 2003.
“Dari sisi waktu saja sudah berbeda. Klien kami memiliki sertifikat sejak 1978, 1980, 1981 hingga 1983. Sementara alas hak yang mereka gunakan berupa SPT tahun 1996, kemudian muncul sertifikat pada 2003,” ujarnya.
Sukerly juga mengungkapkan sengketa tersebut sebelumnya pernah bergulir dalam perkara perdata. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, gugatan terkait kepemilikan tanah yang pernah diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dikabulkan pengadilan.
Selain itu, ia mengaku telah menelusuri dokumen pertanahan di Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil penelusuran tersebut, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan terkait dasar penerbitan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Menyikapi putusan praperadilan tersebut, Sukerly memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan kembali melaporkan perkara tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.
Ia menjelaskan, pada 2022 pihaknya telah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah dan saat itu diarahkan untuk melaporkan perkara tersebut kepada penyidik di Polresta Pontianak.
“Kami akan melaporkan kembali perkara ini ke Mabes Polri. Sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah pada 2022 dan saat itu diarahkan melapor ke Polresta Pontianak. Setelah putusan ini, kami akan kembali meminta perhatian Mabes Polri,” tegasnya.
Selain melapor ke Mabes Polri, Sukerly mengatakan pihaknya juga akan meminta Mahkamah Agung melalui hakim pengawas melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
“Persoalan yang kami perjuangkan bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun lalu,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pemohon praperadilan. Demi keberimbangan, sebaiknya dilengkapi dengan tanggapan dari Polresta Pontianak, pihak yang dilaporkan, serta BPN Kabupaten Kubu Raya terkait putusan praperadilan dan substansi sengketa.*(timred)***






