RESPONSIVE.KALBAR.COM.KAYONG UTARA-Perairan di sekitar Pulau Penebang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendadak berubah warna menjadi kuning keruh setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Bagi warga pesisir, perubahan itu bukan sekadar fenomena alam, melainkan tanda adanya gangguan serius pada ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Rekaman video yang beredar dari warga Desa Pelapis memperlihatkan air laut yang tidak lagi jernih. Warna kekuningan tampak menyebar di permukaan, terutama di area pesisir yang berdekatan dengan aktivitas darat. Fenomena ini disebut warga kerap terjadi setiap kali hujan dengan intensitas tinggi melanda kawasan itu.
“Kalau hujan deras, air dari darat langsung turun ke laut. Bawa lumpur, bawa tanah. Sekarang sampai lautnya berubah warna begini,” kata Supiandi, nelayan setempat, saat ditemui awak media.
Bagi masyarakat pesisir, perubahan warna air laut itu bukan hanya persoalan visual. Ia berkaitan langsung dengan menurunnya hasil tangkapan ikan, meningkatnya kekeruhan air, dan kekhawatiran akan rusaknya habitat laut yang selama ini menopang ekonomi mereka.
Sejumlah warga mulai mengaitkan kondisi tersebut dengan lemahnya pengelolaan limpasan air hujan dari aktivitas industri di sekitar kawasan. PT Dharma Inti Bersama (PT DIB), perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, menjadi sorotan.
Menurut warga, sistem drainase dan pengendalian sedimen diduga tidak mampu menahan limpasan saat curah hujan tinggi. Air dari daratan yang membawa material tanah halus kemudian langsung mengalir ke laut tanpa proses penyaringan yang memadai.
Dalam regulasi lingkungan di Indonesia, setiap kegiatan industri yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan teknis untuk mencegah terjadinya pencemaran, termasuk pengelolaan air limpasan dan sedimen.
Namun, warga menilai implementasi di lapangan jauh dari harapan.
“Kalau sesuai AMDAL, harusnya ada penahan sedimen, ada kontrol air hujan. Tapi yang kami lihat, setiap hujan besar tetap langsung lari ke laut,” ujar seorang warga lain yang meminta tidak disebutkan namanya.
Kepala dusun setempat, Wasmiyadi, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup turun melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan PT DIB terhadap dokumen AMDAL.
Menurutnya, perubahan warna laut yang terjadi berulang kali tidak bisa dianggap normal.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak ekosistem jangka panjang. Terumbu karang bisa mati, ikan bisa hilang,” ujarnya
Secara ilmiah, limpasan air hujan dari daratan yang membawa sedimen halus dapat menyebabkan kekeruhan tinggi di perairan pesisir. Kondisi ini mengurangi penetrasi cahaya matahari ke dasar laut, sehingga menghambat proses fotosintesis pada terumbu karang dan lamun. Akibatnya, ekosistem dasar laut menjadi rentan mengalami degradasi.
Lebih jauh, sedimentasi juga dapat menurunkan kadar oksigen terlarut dalam air. Dalam kondisi ekstrem, hal ini bisa menyebabkan stres pada ikan dan organisme laut lainnya, bahkan kematian massal di area tertentu.
Tidak hanya itu, sedimen dari aktivitas darat berpotensi membawa serta kontaminan seperti logam berat atau residu kimia dari aktivitas industri dan pembukaan lahan. Jika terakumulasi dalam jangka panjang, zat tersebut dapat masuk ke rantai makanan laut dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengonsumsi hasil laut.
Dalam konteks hukum, dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap dokumen AMDAL juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis,pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.
Namun hingga berita ini diturunkan,belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Dharma Inti Bersama melalui Seno Ario Wibowo belum mendapat tanggapan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, juga belum memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran tersebut.
Ketiadaan respons dari pihak perusahaan maupun otoritas pengawas lingkungan menambah panjang daftar pertanyaan di tengah masyarakat pesisir. Apakah sistem pengawasan lingkungan benar-benar berjalan? Ataukah ada celah pembiaran terhadap potensi pencemaran yang berulang?
Di tengah situasi itu, warga hanya bisa menyaksikan laut yang perlahan berubah warna,dari biru menjadi keruh kekuningan “seraya berharap ruang hidup mereka tidak ikut terkikis oleh aktivitas di daratan.*(tim)***











