RESPONSIVE.KALBAR.COM”PONTIANAK- Satu kontainer ekspor berisi hardwood charcoal tujuan Korea Selatan masih tertahan di kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak. Ironisnya, barang yang telah mengantongi Nota Persetujuan Ekspor (NPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu justru belum dapat diberangkatkan karena berstatus BALPRES oleh kepolisian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di satu sisi, otoritas kepabeanan menyatakan seluruh persyaratan ekspor telah dipenuhi. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih menahan barang tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukumnya.
Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-3/WBC.14/KPP.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026 menunjukkan bahwa ekspor tersebut telah diberitahukan melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 002714 tanggal 26 Juni 2026 dengan HS Code 4402.90.00.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat menegaskan dua hal penting. Pertama, seluruh persyaratan administrasi kepabeanan telah dipenuhi sehingga diterbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Kedua, terhadap komoditas yang diberitahukan dalam PEB tersebut tidak terdapat ketentuan larangan maupun pembatasan ekspor.
Artinya, dari perspektif administrasi kepabeanan, ekspor komoditas tersebut telah memperoleh persetujuan negara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Kontainer bernomor GAOU 682936 6 hingga kini masih berada di pelabuhan karena diberi status BALPRES oleh kepolisian.
Belum ada penjelasan resmi mengenai apa yang menjadi dasar penetapan status tersebut. Kepolisian juga belum menyampaikan apakah penahanan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana tertentu, dugaan pelanggaran di luar aspek kepabeanan, atau alasan hukum lainnya.
Ketiadaan penjelasan itu justru memunculkan ruang spekulasi. Terlebih, setiap hari keterlambatan pengiriman berpotensi menambah beban biaya logistik berupa demurrage, storage, hingga risiko wanprestasi terhadap pembeli di luar negeri.
Seorang sumber yang mengetahui proses ekspor tersebut mengatakan, penerbitan NPE semestinya menjadi bentuk kepastian bahwa kewajiban administrasi eksportir telah dipenuhi.
“Kalau semua dokumen sudah dinyatakan lengkap dan negara sudah mengizinkan ekspor melalui NPE, tentu pelaku usaha berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai eksportir yang patuh justru menanggung kerugian karena belum jelasnya koordinasi antarinstansi,” ujarnya.
Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut satu kontainer ekspor. Yang dipertaruhkan adalah kepastian berusaha. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa izin yang telah diterbitkan negara tidak berubah menjadi ketidakpastian akibat belum sinkronnya tindakan antarinstansi.
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya justru mengambil sikap berbeda terhadap aktivitas produksi arang yang berbahan baku mangrove.
Bupati Kubu Raya Sugiwo secara terbuka menyatakan penghentian seluruh aktivitas penebangan mangrove dan pembakaran arang di Kecamatan Batu Ampar.
“Mulai hari ini tidak ada lagi penebangan pohon mangrove untuk dijadikan arang dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang. Mangrove wajib kita selamatkan,” kata Sugiwo saat memimpin rapat bersama kepala desa, BPD, dan perwakilan petani arang.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan tujuh program transisi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada usaha arang, mulai dari penyerapan tenaga kerja di perusahaan, rehabilitasi mangrove, pengembangan hortikultura, UMKM, hingga bantuan sosial.
Pernyataan Bupati memperjelas arah kebijakan daerah: aktivitas pembakaran arang yang berasal dari penebangan mangrove tidak lagi ditoleransi.
Namun, muncul pertanyaan lain yang hingga kini belum terjawab. Apakah kontainer ekspor yang masih tertahan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan baku mangrove, atau semata-mata menyangkut proses penegakan hukum di luar aspek kepabeanan?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari kepolisian.
Ketiadaan penjelasan dari aparat penegak hukum membuat perkara ini menyisakan ruang kosong yang justru memunculkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran pidana, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, pelaku usaha juga berhak memperoleh kepastian agar aktivitas ekspor tidak terus terhambat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kepolisian maupun Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.*(tim)**






