RESPONSIVE.KALBAR.COM,BENGKAYANG-Pernyataan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Bengkayang berinisial RH yang diduga merendahkan profesi wartawan memicu reaksi organisasi pers. Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkayang mengingatkan pejabat publik agar menghormati kemerdekaan pers dan menjalankan komunikasi yang beretika.
Sorotan itu bermula dari dugaan pernyataan RH yang menyebut “wartawan Bengkayang tidak becus”. Polemik kemudian melebar setelah beredar tanggapan RH di Grup WhatsApp Kabar Bengkayang yang dinilai kembali menyudutkan insan pers.
Dalam percakapan yang beredar, RH menulis:
“Itu berita KONI, silahkan komplain ke KONI. Atau karena kami kere ni ndak kasih cuan masih kena kritik? Tapi sori ye, lebih baik kasi atlet transportasi atau apakah daripada wartawan yg koar-koar ngak ada subtansi.”
Ucapan tersebut memancing keberatan dari kalangan wartawan. Ketua Pokja PWI Kabupaten Bengkayang, Yulizar, menilai seorang pejabat publik semestinya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melontarkan pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Itu mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Yulizar.
Menurut dia, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, hubungan pemerintah dengan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling merendahkan.
Ketua SMSI Kabupaten Bengkayang, Rinto Andreas, juga mempertanyakan dasar pernyataan RH yang menyebut wartawan Bengkayang tidak becus. Ia menegaskan banyak wartawan di Bengkayang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mengantongi sertifikat kompetensi.
“Apakah wartawan yang sudah dinyatakan kompeten melalui UKW juga dianggap tidak becus? Pernyataan seperti ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Menurut Rinto, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, pejabat publik semestinya merespons kritik dengan argumentasi dan data, bukan dengan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
PWI dan SMSI berharap RH memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas. Kedua organisasi itu juga mengingatkan bahwa kemitraan antara pemerintah dan media harus dibangun dalam semangat saling menghargai peran masing-masing demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, RH belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pernyataan yang beredar tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada RH maupun Pemerintah Kabupaten Bengkayang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(Tim)**






