Transformasi Berita Era Digital

Liu Xiaodong merupakan Mafia tambang Emas PT. SRM. Bisa lolos ke Entikong ,Pengadilan Negeri Ketapang Bumkam

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Terdakwa perkara dugaan kejahatan pertambangan emas ilegal di area izin usaha PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Liu Xiaodong, dilaporkan meninggalkan lokasi penahanan rumah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.Liu Xiaodong
diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelumnya Liu Xiaodong berada dalam status tahanan pengadilan dengan skema tahanan rumah. Namun dalam perkembangannya, yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat penahanan dan diduga telah keluar dari wilayah Kabupaten Ketapang tanpa seizin aparat berwenang.

Berdasarkan penelusuran, Liu Xiaodong sempat terdeteksi bergerak menuju wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Aparat kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa di lokasi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Entikong dan saat ini sedang dibawa kembali ke Ketapang,” ungkap sumber yang mengetahui proses penangkapan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela, membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kejaksaan langsung bergerak ke Entikong untuk menjemput terdakwa.

“Benar, kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Sampai berita ini disusun, aparat penegak hukum belum menyampaikan penjelasan resmi terkait kronologi lengkap keluarnya Liu Xiaodong dari lokasi tahanan rumah, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh atas dugaan pelanggaran tersebut.

Diketahui, berkas perkara Liu Xiaodong sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan, sebelum kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu Xiaodong tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Penahanan oleh hakim ditetapkan sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

PERJALAN KASUS LIU XIAODONG SANG PENCURI EMAS DI KABUPATEN KETAPANG JADI TAHANAN RUMAH DAN KABUR.

1.Liu Xiaodong sempat di tahan di lapas kelas dua A Pontianak selama enam bulan ,setelah itu di bebaskan dan titipkan ke imigrasi kalas satu Pontianak ,tidak berapa langsung di bawa ke mabes polri dengan pasal 363,dan. Setelah itu Liu Xiaodong, tidak ada kabar lagi .data ini Pernah di muat di beberapa media online dan hasil wawancara tim media Kalbar dengan lapas kelas satu Pontianak dan imigrasi Pontianak

Lebih lanjut penelusuran kami di lapangan berdasar berbagai informasi kali ini tertangkap di Entikong dan melarikan diri serta Liu Xiaodong, merupakan tahan rumah oleh pengadilan negeri Ketapang

Kasus Liu Xiaodong.merupaka kejahatan yang merugikan.Negara lebih dari satu Triliun bisa menjadi tahanan rumah ada apa dengan hukum

Publik dan masyarakat Ketapang menduga ada permain kasus Liu Xiaodong, sehingga mampu membuat nya kabur dan kuat dugaan ada permainan nyata. Ada dugaan keterlibatan sejumlah APH dalam penuntasan kasus Liu Xiaodong, sang pencuri emas di Ketapang ini .

Sementara itu kami tim redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang dan Kantor Imigrasi terkait penanganan lanjutan serta status hukum terdakwa pascakejadian tersebut.

Sumber  : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Neger Panter Rivay Sinamela
Laporan : tim jurnalis Ketapang
Editor.    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *