RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, terdapat beberapa dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau BUMD di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, khususnya menyoroti PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).
Berikut adalah rincian kasus dugaan korupsi Perumda/BUMD di Ketapang:
Dugaan Korupsi PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM):
Terdapat dugaan penyelewengan penyertaan modal Pemda Ketapang sebesar Rp16 miliar pada PT Ketapang Pangan Mandiri
Dana tersebut sedianya digunakan sebagai modal usaha untuk menambah pendapatan kas daerah, namun disinyalir diselewengkan.
Kasus ini mendapat sorotan publik dengan istilah “Rp 16 Miliar Terkubur di Lahan Hantu” dan didorong untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).
Dugaan Korupsi PT Ketapang Energi Mandiri (KEM):
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemda Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri.
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Kajari Ketapang tertanggal 19 Mei 2025.
Konteks Korupsi di Ketapang (2025-2026):
Kejari Ketapang berjanji menuntaskan dua kasus korupsi APBD yang menjadi atensi publik di awal 2026.
Selain BUMD, Kejati Kalbar juga sedang menangani kasus besar lainnya di Ketapang, yaitu korupsi pengembangan Bandara Rahadi Oesman dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih (tersangka ditahan Juni 2025).
Terdapat juga penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran Napak Tilas Ketapang.
Dugaan korupsi pada BUMD di atas menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
(Catatan: Informasi ini berdasarkan hasil pencarian per Januari-Februari 2026 dan masih dalam proses hukum).
Menarik!
Kejari Ketapang Janji Tuntaskan Dua Dugaan Kasus Korupsi APBD di Awal 2026
Sumber : Facebook Kejaksaan agung RI
Laporan : tim jurnalis imvestigasi Kalbar
Editor. : timred






