Seorang mantan karyawan PT GUM (Gren Utama Mandiri), Marwoto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan. PHK tersebut terjadi pada tahun 2023, dan hingga kini, menurut Marwoto, ia belum menerima hak pesangon yang semestinya diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.Marwoto diketahui bekerja di PT GUM yang berlokasi di Desa Balai Sepuak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia tercatat mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2013 s/d 2018, setelah sebelumnya mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai Manajer PT GUM atau pekerja tidak tetap.
Marwoto Tuntut Keadilan: Di-PHK Sepihak oleh PT GUM, Pesangon Tak Kunjung Dibayar Diduga Di-PHK Tanpa Alasan, Eks Karyawan PT GUM Tagih Hak Pesangon
Dalam keterangannya pada awak media Marwoto pada hari Rabu 23 April 2025 ,” Saya dipecat begitu saja, tanpa ada surat resmi atau alasan yang jelas dari perusahaan. Saya sudah mengabdi cukup lama, namun saat perusahaan melakukan PHK, tidak ada penjelasan dan tidak ada kejelasan hak saya,” ujar Marwoto saat ditemui di Pontianak, Rabu (23/4).
Ia juga menuturkan bahwa sejak pemutusan hubungan kerja tersebut, sudah lebih dari satu tahun berlalu tanpa adanya pembayaran pesangon yang menjadi haknya sebagai pekerja. “Sampai sekarang saya belum mendapatkan pesangon. Padahal sesuai ketentuan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan, saya berhak atas kompensasi,” tambahnya.
Marwoto meminta manajemen PT GUM untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan yang diberhentikan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Ia juga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dapat memediasi dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pihak terkait yang berkompeten termasuk , pihak PT GUM belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pemecatan sepihak maupun keterlambatan pembayaran pesangon tersebut.
warga desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan mengaku jadi korban sindikat jual beli mobil bodong, surat asli tapi palsu (aspal). Pelakunya diduga kelompok Debt Colektor. Akibatnya, korban alami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Ditengah bergulirnya penyidikan, masyarakat Ketapang menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kegiatan
Sejumlah pejabat penting daerah tercatat menduduki posisi strategis, mulai dari pembina, pengarah, hingga penanggung jawab utama. Keterlibatan mereka menandakan bahwa kegiatan ini berada dalam lingkup pengawasan langsung elite birokrasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
perbedaan informasi antara pernyataan publik dengan data administrasi negara berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya yang sedang berhadapan dengan persoalan agraria.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat secara umum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut secara transparan dan profesional.