Responsive.kalbar.com
Pontianak.
Pelaksanaan Proyek Pengaspalan Jalan Utama A. Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat diduga tidak sesuai Spesifiaksi Teknis, Pasalnya penghamparan Perkerasan Aspal dilakukan pada waktu Tengah malam (31/08 Pukul 22.10 dan 4/9 Pukul 23.33) saat cuaca Hujan Deras, saat tim melintas di Lokasi kegiatan, kecepatan wiper mobil pada kecepatan 2.
Merujuk kepada SE Ditjend Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum pedoman pengaspalan jalan raya, tertuang di dalam Spektek tersebut bahwa sebelum penghamparan perkerasan aspal, ada ketentuan bahwa Kondisi cuaca yang diizinkan tidak boleh dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun. Artinya pihak pelaksana harus mampu memprediksi cuaca.
Semestinya, sebelum kegiatan penghamparan aspal dilaksanakan, terlebih dahulu ada persetujuan dari pihak PPK, atau Pejabat Teknis yang telah ditunjuk. Proyek ini belum dapat diketahui satuan kerja yang menangani Kegiatan Proyek Milyaran tersebut. Kualitas aspal pada proyek ini juga mirip HRS-Base.
Hasil penelusuran tim pada laman LPSE tidak menemukan informasi paket kegiatan tersebut, baik pada LPSE Kementerian PUPR, LPSE Pemprov Kalbar serta LPSE Kota Pontianak. Diduga keras Proyek ini dilaksanakan secara Swakelola atau dengan metode dikontrakkan melalui pemilihan e-katalog. Hingga berita ini terbit belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi. Hardi(#@)**











