Transformasi Berita Era Digital

Tiga Desa di Ketapang Konsolidasi Perjuangan, ARUN Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan

Responsivekalbar.com

Ketapang,

Warga Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur memperkuat barisan perjuangan dengan menggelar pertemuan bersama DPD ARUN Kalbar dan Sekjen DPP ARUN. Agenda ini digelar di Sekretariat DPD ARUN Kalbar, sebagai langkah konsolidasi dalam menghadapi persoalan agraria yang belum tuntas.

Sekjen DPP ARUN menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi rujukan utama perjuangan rakyat. “Kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir orang. Inilah yang sedang kita perjuangkan,” tegasnya.5/9/2025

Masyarakat menyatakan semangat mereka sejalan dengan arah pembangunan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025. Presiden menekankan pentingnya kedaulatan bangsa atas sumber daya alam, yang memberi motivasi bagi perjuangan rakyat desa.

Selain itu, Sekjen DPP ARUN juga mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang terus mengingatkan pemerintah dan DPR untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen. Menurutnya, suara mahasiswa adalah energi moral yang memperkuat perjuangan rakyat di akar rumput.

Pertemuan juga menghasilkan seruan persatuan lintas desa untuk memperkuat perjuangan dan solidaritas rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *