Pandang Kuning 4 kembali menjadi panggung terbuka bagi praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebuah ekskavator milik Akong, salah satu bos PETI yang namanya tidak asing di Ketapang, terlihat bebas menguruk tanah siang malam.
Rekam Jejak Akong:
Nama Akong sudah lama bergema di lingkaran tambang emas ilegal. Sejak 2019, ia dikaitkan dengan pengelolaan titik-titik PETI di Kruiang, Padang Kuning, hingga beberapa lokasi di hulu sungai.
Modusnya terstruktur: menyewa alat berat, mempekerjakan operator bayaran, dan memanfaatkan pekerja lokal sebagai tameng operasional. Di balik layar, ia disebut-sebut memiliki pengaruh yang cukup untuk mengamankan jalannya bisnis.
Foto istimewah kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar di lokasi Doyok empat, Selian itu jugabpeti ilegal merenggut tingannyawa pekerja terkubur,secara tragis ,Akong sebagai dalang nya
Jaringan Bisnis dan Koneksi Pejabat Lokal”Dari penelusuran sumber lapangan, jaringan Akong tidak berdiri sendiri.Ia diduga memiliki mitra bisnis yang memasok bahan bakar, peralatan tambang, dan bahan kimia seperti merkuri.
Sebagian pemasok ini memiliki hubungan langsung dengan kontraktor lokal yang kerap memenangkan tender proyek pemerintah—menciptakan ilusi legalitas.
Lebih parahnya,ada dugaan keterlibatan oknum pejabat lokal dan aparat di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Pola “main mata” ini berjalan halus:
Operasi PETI di lapangan diimbangi dengan setoran rutin yang dialirkan lewat perantara.
Besarnya setoran bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per minggu, tergantung intensitas produksi emas.
Benar merah pertambangan di Ketapang milik siapa bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
Modus Aliran Uang
Hasil tambang emas mentah umumnya dibawa keluar daerah melalui jalur darat menuju kota besar.
Di titik pengumpulan,emas dijual ke pembeli tetap yang memiliki akses ke pasar internasional.
Sebagian keuntungan langsung disetor ke bos, sementara porsi lainnya dialokasikan untuk “uang pengamanan” kepada oknum yang membantu melindungi operasi dari penindakan.
Kerusakan Lingkungan yang Masif Akibat aktivitas ini, setidaknya 35 hektare lahan di Pandang Kuning rusak berat, sungai tercemar merkuri, dan hutan sekunder di bantaran sungai hilang. Risiko banjir bandang dan longsor meningkat tajam, mengancam ratusan warga di sekitar lokasi.
Janji Penindakan yang Hanya Gertak Sambal,Meski kerusakan terlihat jelas, aparat penegak hukum di tingkat lokal hingga nasional hanya melempar janji.
Razia dilakukan, tetapi lebih sering berhenti di penangkapan pekerja lapangan,sementara bos besar seperti Akong tetap aman di balik layar.
Masyarakat kini berharap Kejaksaan Agung dan Satgas khusus dari Presiden turun tangan, memutus mata rantai bisnis PETI yang melibatkan para bos besar dan pejabat ‘bermain mata.(Timred)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
perbedaan informasi antara pernyataan publik dengan data administrasi negara berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya yang sedang berhadapan dengan persoalan agraria.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat secara umum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut secara transparan dan profesional.