Transformasi Berita Era Digital

Polres Kayong Utara bongkar Kasus Pemerkosa Anak Bawah Umur.

Responsivekalbar .com
Kayong Utara.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU Hendra Gunawa Membenarkan, Iya pihak kami Malalui Unit PPA Telah Menerima Laporan Pengaduan Tindak Pidana Persetubuhan dari orang tua korban dan para saksi yang di dampingi Komisi Perlidungan anak daerah (KPAD) kayong utara Selasa /20/5/25/Katanya Hendra Gunawan.

Lebih lanjut, Ketua komisi perlidungan anak daerah (KPAD) kayong utara,M. Saufi ,menjelaskan ada nya kasus persetubuhan anak bawah umur yang kita dampingi hari ini selasa 20 mei 2025.

Dalam hal ini kami KPAD kayong utara akan mendampingi anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku persetubuhan karena ke dua nya baik korban maupun pelaku merupakan usia anak, Ujar nya

“Di lain tempat,Tokoh masyarakat, Jainal Abidin juga menaruh harapan besar serta memberikan partisipasi Kepada polres kayong utara dan pemda kayong utara melalui komisi perlindungan anak daerah (KPAD)

Harapan saya dengan tinggi nya kasus Persetubuhan anak di bawah umur.
Sudah semesti nya di setiap desa atau kecamatan dapat bimbingan hukum dari pihak KPAD karena minim nya pemahaman hukum perlindungan usia anak di desa desa atau kecematan.

Hal ini juga menjadi PR kita bersama, yang mana di zaman digitalisasi anak anak mudah sekali melakukan komunikasi melalui jejaring sosial dengan berbagai aplikasi. Kenakalan remaja merupakan suatu tindakan yang melanggar norma, aturan, atau hukum.

Yang mana ini dilakukan oleh remaja dalam masa transisi dari anak-anak ke dewasa.Nah..! peran kami sebagai Tokoh Masyarakat dalam Menangani Kenakalan Remaja. Berupaya
Menjadi Contoh Perilaku Positif, Terang nya.

Pak long Derani Menambahkan, Dalam hal ini kita selaku orang tua dapat menjadi teladan bagi anak anak yang status nya tergolong di bawah umur,

Oleh karena nya, kita harus mampu menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai positif.
Memberikan Nasihat dan Bimbingan,
memberikan bimbingan dan nasihat kepada anak anak ke remaja yang mengalami masalah atau melakukan tindakan yang menyimpang. Imbuh Derani(*)

Sumber: Kasat Reskrim Polres Kayong Utara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *