RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK-Perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, kembali menyisakan pertanyaan. Senjata api yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut belum ditemukan. Di ruang sidang, pembuktian justru kembali dibuka ketika perkara sebelumnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto memberikan penjelasan melalui WhatsApp kepada wartawan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menyatakan senjata api ilegal yang ditanyakan wartawan tidak ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang.
“Senpi ilegal tidak ditemukan dan masuk dalam DAFTAR PENCARIAN BARANG,” tulis Endang.
Ketika ditanya mengenai hasil visum dan jenis peluru yang dikaitkan dengan peristiwa itu, Endang menjawab singkat, “Ada di dalam berkas perkara.”
Pernyataan tersebut memberi petunjuk mengenai posisi barang yang dicari dan keberadaan informasi medis dalam berkas perkara. Namun, jawaban itu belum menjelaskan secara terperinci jenis senjata yang diduga digunakan, asal proyektil, maupun hubungan temuan medis dengan rangkaian kejadian yang sedang diperiksa di pengadilan.
Sidang Berubah Arah, Pembuktian Kembali Dibuka
Perhatian terhadap perkara Gang Angket meningkat setelah sidang di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 22 Oktober 2026, tidak berlanjut ke pembacaan tuntutan sebagaimana agenda yang sebelumnya disebutkan. Majelis hakim memutuskan membuka kembali tahap pembuktian untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, sebelumnya menyampaikan bahwa pembuktian kembali diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi tersebut.
Langkah ini menempatkan keterangan saksi, bukti medis, dan alat bukti lain yang relevan sebagai bagian penting dari proses pemeriksaan. Namun, pembukaan kembali tahap pembuktian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan penyidikan, kekurangan dakwaan, atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Pertanyaan publik kini terletak pada hal yang lebih mendasar: fakta apa yang masih perlu diklarifikasi majelis hakim, dan sejauh mana bukti-bukti terkait dugaan penggunaan senjata api telah diperiksa?
Video Luka Tembak dan Dokumen Visum
Peristiwa di Gang Angket dilaporkan terjadi pada 30 Mei 2026. Sebelumnya, beredar video yang disebut memperlihatkan kedua terdakwa diduga mengalami luka tembak.
Akan tetapi, video semata tidak cukup untuk memastikan penyebab luka. Penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan membutuhkan dukungan dokumen medis, keterangan dokter atau ahli yang relevan, serta hasil pemeriksaan proyektil atau bukti balistik apabila tersedia.
Karena Kapolresta menyatakan informasi mengenai visum dan jenis peluru terdapat dalam berkas perkara, pertanyaan berikutnya adalah apakah bukti tersebut telah diuji dan dikaitkan dengan keterangan saksi serta fakta lain di persidangan.
Apakah luka yang dipersoalkan benar disebabkan tembakan? Apakah terdapat proyektil yang berhasil diamankan? Jika ada, apakah pemeriksaan balistik dilakukan untuk mengetahui karakteristiknya? Dan apakah hasil pemeriksaan itu memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan peristiwa yang didakwakan?
Semua pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan hukum, bukan kesimpulan yang dibangun hanya dari video atau dugaan yang beredar.
Mengapa Pasal Senjata Api Tidak Tercantum dalam Dakwaan?
Dalam klarifikasi sebelumnya, PN Pontianak menyatakan bahwa dakwaan terhadap Robert dan Alex tidak mencantumkan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata api atau senjata tajam. Pengadilan menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan tindak pidana itu tidak sesuai dengan isi dakwaan.
Dakwaan yang disebutkan dalam pemberitaan mencakup Pasal 458, Pasal 468, dan Pasal 466 KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, sesuai rumusan serta unsur masing-masing pasal.
Namun, tidak dicantumkannya pasal khusus mengenai senjata api dalam dakwaan tidak otomatis membuktikan adanya penghilangan alat bukti atau pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada fakta penyidikan, bukti yang diperoleh, hasil penelitian berkas, dan konstruksi perkara yang diajukan ke pengadilan.
Di sinilah penjelasan yang terperinci dibutuhkan. Apabila dugaan penggunaan senjata api memang muncul dalam rangkaian peristiwa, bagaimana dugaan tersebut ditindaklanjuti? Apakah diselidiki dalam lingkup perkara yang sama atau ditangani melalui proses hukum tersendiri? Apakah ada hasil pemeriksaan yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk mencegah dua hal: munculnya kesimpulan tanpa bukti dan berkembangnya ketidakjelasan mengenai penanganan perkara.
Penyidik atau Jaksa, Siapa Menjelaskan?
Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyidik bertugas mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana. Sementara itu, jaksa meneliti hasil penyidikan dan menyusun dakwaan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta yang tersedia.
Keduanya memiliki kewenangan berbeda. Karena itu, untuk menilai apakah terdapat persoalan dalam penanganan perkara Gang Angket, publik membutuhkan penjelasan mengenai hasil penyidikan, proses penelitian berkas oleh jaksa, serta alasan hukum di balik rumusan dakwaan.
Kepolisian dapat menjelaskan status pencarian senjata api dan hasil penyidikan yang relevan. Kejaksaan dapat menerangkan dasar penyusunan dakwaan dalam batas kewenangannya. Sementara itu, pengadilan berwenang menilai alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Transparansi tersebut tetap harus memperhatikan kerahasiaan yang diwajibkan hukum dan tidak boleh mengganggu proses peradilan.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi maupun individu. Semuanya merupakan pokok persoalan yang memerlukan jawaban berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan resmi.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Perkara Gang Angket tidak cukup dijelaskan hanya melalui pernyataan bahwa senjata api belum ditemukan atau bahwa hasil visum tercantum dalam berkas. Publik memerlukan kejelasan mengenai bagaimana bukti-bukti itu diproses dan dinilai dalam kerangka hukum yang berlaku.
Namun, penilaian akhir tetap berada pada proses peradilan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran atau rekayasa perkara tanpa bukti yang memadai. Sebaliknya, pertanyaan yang relevan dan berbasis fakta patut dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Ketika pembuktian kembali dibuka, kesempatan untuk memperjelas fakta masih tersedia. Kini, perhatian tertuju pada apa yang akan terungkap dalam persidangan berikutnya: keterangan saksi, bukti medis, status senjata api yang dicari, serta penjelasan mengenai konstruksi dakwaan.
Sebab, yang dibutuhkan publik bukan sekadar jawaban singkat bahwa bukti ada di dalam berkas, melainkan kejelasan tentang bagaimana bukti itu diuji dan apa yang dapat dibuktikannya di hadapan hukum.*(tim)**






