Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ketum BPM Gusti edy Desak Pemkot Pontianak Cabut Izin THM Jika Terbukti Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

BPM menilai,koordinasi antara Pemkot Pontianak, BNN, dan kepolisian diperlukan untuk memastikan pengawasan tempat hiburan malam berjalan efektif

RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK-ketum  Barisan Pemuda Melayu (BPM) Gusti edy  mendesak Pemerintah Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) apabila ditemukan bukti peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
BPM meminta Pemkot Pontianak tidak berhenti pada teguran administratif.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum.BPM juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memproses setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurut BPM, keberadaan tempat hiburan malam harus berada dalam pengawasan ketat. Pengelola usaha wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak menjadi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti, bukan sekadar membiarkan persoalan menjadi polemik di tengah masyarakat.

BPM menilai, koordinasi antara Pemkot Pontianak, BNN, dan kepolisian diperlukan untuk memastikan pengawasan tempat hiburan malam berjalan efektif. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara profesional agar tidak ada pelaku yang lolos dari proses hukum maupun pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.

BPM berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Penindakan yang transparan dan konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah tempat hiburan malam disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran pada tempat hiburan tertentu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti*(sn/bs/ok)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *