Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Korupsi Teluk Keluang Belum Terjawab,Martin Rantan Cari Perlindungan di Partai?

Martin Rantan tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai Teluk Keluang karena program tersebut berjalan pada masa kepemimpinannya dan merupakan program prioritas yang dibuat oleh dirinya

Martin Rantan tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai Teluk Keluang karena program tersebut berjalan pada masa kepemimpinannya dan merupakan program prioritas yang dibuat oleh dirinya

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Persoalan dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang di Kabupaten Ketapang masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah belum adanya kejelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, muncul pula perhatian terhadap langkah politik mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan, yang dikabarkan ingin maju kembali menjadi Ketua Partai Golkar Kabupaten Ketapang.
‎
‎Food Estate Teluk Keluang merupakan program yang berjalan ketika Martin Rantan menjabat sebagai Bupati Ketapang. Seiring berjalannya waktu, program tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari pembangunan fisik, penggunaan anggaran, pengadaan bibit dan ternak, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat namun merogoh anggaran APBD yang sangat luar biasa.
‎
‎Persoalan ini bukan sekadar perbincangan di tengah masyarakat. Penanganannya juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
‎
‎Pada Oktober 2024, Polda Kalbar memanggil dua pejabat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan yang diduga bermasalah di kawasan Teluk Keluang.
‎
‎Sebagaimana diberitakan Ruai TV pada 5 Oktober 2024, kedua pejabat tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2024. Mereka adalah DE, yang disebut sebagai pejabat pengguna anggaran, serta SU, pejabat pembuat komitmen (PPK). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penelusuran dokumen pekerjaan dan administrasi anggaran.
‎
‎Dalam pemberitaan berikutnya, Ruai TV pada 24 Mei 2025 menyebut Ditreskrimsus Polda Kalbar masih mendalami dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang melalui proses audit investigasi. Pemberitaan tersebut juga mengungkap bahwa dua Pejabat dari Dinas Perkim LH telah diperiksa pada Oktober 2024.
‎
‎Perkembangan lainnya muncul pada 2026. Responsive Kalbar, dalam pemberitaan 4 Juli 2026, menyebut tim Polda Kalbar kembali melakukan pemeriksaan di lokasi pembangunan Food Estate Teluk Keluang yang berada di Dusun Panca Bakti,Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
‎
‎Sementara itu, dalam artikel yang diterbitkan pada 10 September 2026, Responsive Kalbar memberitakan bahwa tim Polda Kalbar mendatangi sejumlah instansi pemerintah daerah untuk menelusuri dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan kegiatan di Teluk Keluang.
‎
‎Desakan agar perkara ini memperoleh kejelasan juga disampaikan Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat.
‎
‎Pada 16 Juli 2026, Media Kalbar memberitakan bahwa Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
‎
‎Dalam keterangannya kepada Media Kalbar, Ellysius menyebut pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan kepada Polda Kalbar. Menurutnya, jawaban yang diterima menyebutkan bahwa penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
‎
‎Rangkaian pemberitaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Teluk Keluang belum memperoleh penjelasan menyeluruh yang dapat menjawab berbagai pertanyaan publik. Masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan proyek, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta hasil penelusuran aparat penegak hukum.
‎
‎Nama Martin Rantan tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai Teluk Keluang karena program tersebut berjalan pada masa kepemimpinannya dan merupakan program prioritas yang dibuat oleh dirinya. Di tengah persoalan yang masih menjadi perhatian, kabar mengenai keinginannya untuk maju kembali menjadi Ketua Partai Golkar Kabupaten Ketapang menjadi perbincangan publik.
‎
‎Sebab, jabatan politik bukan hanya persoalan dukungan internal, posisi organisasi, atau kemampuan membangun kekuatan politik. Ada pula tuntutan mengenai keterbukaan, integritas, dan kesediaan menjawab pertanyaan masyarakat, terutama ketika nama seorang tokoh dikaitkan dengan program pemerintah yang masih bermasalah.
‎
‎Di titik inilah, ambisi Martin Rantan untuk memimpin kembali Partai Golkar Ketapang patut dibaca lebih jauh dalam konteks kepentingan publik. Ketika persoalan Teluk Keluang masih menyisakan pertanyaan, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah langkah politik tersebut semata-mata merupakan upaya memperkuat kepemimpinan partai, atau justru akan memunculkan persepsi publik mengenai pentingnya membangun perlindungan politik di tengah persoalan hukum yang belum memperoleh kejelasan?

“Dulu beliau sudah pernah jadi ketua Golkar, nah sekarang informasi ngotot mau jadi ketua Golkar lagi padahal kondisi kesehatannya tidak seperti dulu, makanya kita semua bertanya-tanya ada apakah itu, apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di era beliau menjabat Bupati yang masih dalam proses penanganan penegakan hukum, baik itu teluk keluang hingga napak tilas,” ujar seorang warga Ketapang.

Untuk itu, ia menilai agar partai juga dapat menjaring sebagai mestinya para calon kandidat agar tidak kemudian terbawa pada pusaran kepentingan.
‎
‎Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa Martin sedang berusaha menghindari proses hukum. Namun, dalam politik, persepsi publik tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak, situasi yang sedang berlangsung, dan keterbukaan seorang tokoh dalam menjawab persoalan masa lalunya.
‎
‎Jabatan Ketua Partai Golkar Ketapang merupakan posisi strategis yang membawa pengaruh organisasi dan politik. Karena itu, ketika seseorang yang pernah memimpin daerah ingin mengambil posisi tersebut, sementara sebuah program pada masa pemerintahannya masih menjadi sorotan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan bagaimana ia memandang tanggung jawab publik dan proses hukum yang sedang dinantikan perkembangannya.
‎
‎Yang harus dipastikan adalah bahwa jabatan politik tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari pemeriksaan atau pertanggungjawaban hukum. Jika Martin ingin mengambil peran politik yang lebih besar, penjelasan mengenai Teluk Keluang menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan publik.
‎
‎Tentu, tanggung jawab hukum seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan yang pernah diemban atau keterkaitannya dengan sebuah program pemerintah. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Namun, prinsip tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan publik, terlebih jika program yang menggunakan anggaran negara masih menimbulkan pertanyaan tentang pelaksanaan dan manfaatnya.
‎
‎Di sisi lain, Polda Kalbar perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan politiknya.
‎
‎Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program yang menggunakan anggaran publik direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan. Hak tersebut tidak hilang hanya karena masa jabatan kepala daerah telah berakhir atau perhatian politik beralih kepada agenda baru.
‎
‎Pada akhirnya, yang perlu diawasi bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi Ketua Golkar Ketapang, melainkan bagaimana kekuasaan politik dijalankan dan apakah setiap orang tetap bersedia mempertanggungjawabkan kebijakan masa lalunya. Publik berhak memastikan bahwa kepentingan partai, kepentingan pribadi, dan proses penegakan hukum tidak dicampuradukkan*(tim)**

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *