Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

IUP PT Condong Garut Masuk Tahap Revisi, Pemkab Landak Klaim Sudah Empat Kali Tegur Perusahaan

kewajiban perusahaan, serta tindak lanjut terhadap teguran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

Mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat peringatan terakhir, seluruhnya disebut tercatat dalam dokumen pengawasan pemerintah daerah.

RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAKPolemik penguasaan lahan yang melibatkan PT Condong Garut (CG) di Kabupaten Landak memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Landak menyatakan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan tersebut kini sedang dalam proses revisi atau penciutan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, mengatakan pemerintah daerah tetap melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya.

Khusus PT CG, pemerintah daerah menyebut proses penataan izin sedang berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita tetap melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Landak. Dan untuk PT CG saat ini dalam proses revisi (penciutan) IUP,” kata Yully melalui pesan WhatsApp kepada RESPONSIVEKALBAR.COM, Senin, 14 September 2026.

Namun, ketika ditanya apakah operasional PT CG dihentikan sementara selama proses revisi berlangsung, Yully belum memberikan kepastian.

Menurut dia, proses tersebut masih berjalan di OSS dan nantinya harus diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Besok saya cek lagi soalnya saya sedang di luar daerah. Mereka sedang berproses di OSS, nanti tentunya akan diverifikasi sesuai kondisi real di lapangan,” ujarnya.

Empat Kali Teguran

Pernyataan Pemkab Landak itu muncul setelah sebelumnya mencuat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan PT CG. Laporan tersebut disebut dialamatkan kepada Bupati Landak dan jajarannya serta disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Yully menilai tudingan yang mengarah kepada pemerintah daerah perlu diluruskan. Menurut dia, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin HGU sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN, sama sekali bukan wewenang Bupati,” katanya.

Ia juga membantah tudingan bahwa Pemkab Landak melakukan pembiaran atau kongkalikong dengan perusahaan terkait persoalan lahan masyarakat.

Sebaliknya, kata Yully, pemerintah daerah telah memberikan teguran administratif kepada PT CG sebanyak empat kali.

Mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat peringatan terakhir, seluruhnya disebut tercatat dalam dokumen pengawasan pemerintah daerah.

“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali,” ujar Yully.

IUP Direvisi, Lahan Warga Masih Menunggu Penyelesaian

Di titik inilah persoalan PT CG menjadi penting untuk diawasi. Revisi atau penciutan IUP bukan sekadar perubahan administrasi di atas kertas. Pemerintah daerah menyatakan proses tersebut akan diverifikasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemkab Landak juga menyebut sedang memfasilitasi penataan ulang serta penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah IUP perusahaan.

Menurut Yully, PT CG saat ini telah menunjukkan sikap kooperatif dan sedang menjalani proses penyelesaian kewajibannya.

“Saat ini pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan,” katanya.

Pemkab, lanjut dia, akan mengawal proses tersebut agar hak masyarakat dan ketentuan hukum dihormati.

Persoalan lahan masyarakat yang masuk atau bersinggungan dengan wilayah IUP PT CG juga disebut sedang dimediasi, termasuk proses pembebasan lahan.

“Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” kata Yully.

Yang Perlu Dibuktikan Bukan Sekadar Revisi Administrasi

Kini perhatian publik bergeser pada proses verifikasi di lapangan. Sebab, revisi IUP harus berujung pada kejelasan mengenai batas wilayah izin, status lahan masyarakat, kewajiban perusahaan, serta tindak lanjut terhadap teguran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

Pernyataan Pemkab Landak bahwa PT CG telah kooperatif juga perlu diuji melalui penyelesaian konkret di lapangan: apakah lahan masyarakat benar-benar ditata, hak mereka diselesaikan, dan areal yang tidak semestinya berada dalam izin perusahaan benar-benar dikeluarkan dari IUP.

Dengan kata lain, persoalannya kini bukan hanya berapa kali surat teguran dilayangkan, melainkan apa hasil akhirnya bagi masyarakat yang lahannya bersinggungan dengan wilayah perusahaan.

Proses revisi IUP melalui OSS menjadi titik penting. Pemerintah sendiri telah menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap kondisi riil di lapangan.

Publik tinggal menunggu: apakah revisi tersebut benar-benar menjadi pintu penyelesaian konflik lahan, atau sekadar perubahan administrasi tanpa menyentuh persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat?*(OK)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *