RESPONSIVE KALBAR.COM –Ketapang yang dikenal damai kini diguncang oleh ucapan panas seorang advokat. Dalam sebuah video yang viral, advokat tersebut secara terang-terangan menyebut identitas suku dari warga yang ia dampingi dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang satpam perusahaan.
Lebih parah lagi, advokat itu mengancam bahwa jika pelaku tidak ditangkap dalam 3×24 jam, maka suku tersebut akan bertindak.
Nada suaranya tegas, keras tapi juga menebar bara yang bisa menyulut konflik sosial.
Dan publik pun murka. Sebab, kalimat seperti itu tidak pantas keluar dari mulut seorang penegak hukum.
Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Provokator!
Dalam sistem hukum, advokat adalah officium nobile profesi mulia.
Tugasnya menenangkan, menjembatani, dan mengedepankan hukum.
Namun kali ini, seorang advokat justru terlihat memainkan emosi publik dengan narasi suku dan ancaman massa.
“Advokat itu seharusnya memadamkan api, bukan menyiramkan bensin,” ujar seorang pemerhati hukum di Ketapang.
Ucapan berbasis identitas suku bukan saja tidak etis, tapi berbahaya.
Indonesia hidup di atas keanekaragaman, dan di tanah yang majemuk ini, kata-kata bisa jadi percikan api.
Kode Etik Advokat: Tegas, Tak Bisa Ditawar
Menurut Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat wajib menjaga integritas, martabat, dan profesionalitas.
Bukan justru menebar ancaman.
Pasal 4 huruf (a) Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan:
“Advokat wajib menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan serta bertindak jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.”
Pasal 4 huruf (d) menegaskan:
“Advokat wajib menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”
Pasal 6 huruf (b) menyebutkan:
“Advokat dilarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum atau moralitas untuk mempengaruhi proses hukum.”
Artinya, ketika advokat mengeluarkan ancaman berbasis suku, itu bukan lagi pembelaan hukum itu pelanggaran etik dan potensi pidana.
SARA Adalah Api Sekali Disulut,Sulit Dipadamkan
Ketapang selama ini dikenal sebagai wilayah yang damai dan harmonis antar-suku.Ucapan seperti itu bisa menjadi racun bagi hubungan sosial yang sudah terbangun lama.
Tokoh masyarakat Ketapang menyesalkan pernyataan advokat tersebut.
“Jangan rusak kerukunan yang sudah terjalin hanya karena ucapan emosional. Kita semua bersaudara. Ini negeri hukum, bukan negeri ancaman,” ujar salah satu tokoh adat.
Advokat Boleh Membela, Tapi Tak Boleh Mengancam
Profesi advokat memberi hak untuk berbicara keras demi keadilan,
tapi bukan untuk menggertak aparat atau menakut-nakuti dengan kekuatan suku.
Pembelaan semacam itu menodai makna keadilan dan mempermainkan emosi kolektif masyarakat.
Kode etik sudah jelas: advokat yang melanggar prinsip kehormatan bisa dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin praktik.
Advokat bukanlah orator jalanan. Ia penegak hukum.Dan penegak hukum tidak boleh bicara dengan nada ancaman.
Negara Hukum, Bukan Negara Tekanan Massa
Kasus pemukulan terhadap satpam adalah perkara pidana biasa yang harus diselesaikan secara profesional oleh aparat hukum”Mengaitkannya dengan ancaman berbasis suku bukan hanya tidak relevan,tapi salah kaprah dan berbahaya.
“Proses hukum itu soal bukti, bukan soal suku. Soal fakta, bukan fanatisme,” tegas seorang pengamat hukum di Pontianak.
Kesimpulan: Saat Advokat Lupa Etika, Keadilan Kehilangan Wibawa
Pernyataan advokat yang membawa-bawa nama suku bukan pembelaan itu provokasi terselubung.
Keadilan tidak boleh dibungkus identitas.Hukum tidak boleh digiring oleh ancaman.
“Ini bukan advokasi, ini bara api.”
Indonesia berdiri karena hukum, bukan karena tekanan.”Dan jika profesi advokat tidak lagi menjaga etikanya, maka yang akan terbakar bukan hanya reputasinya tapi kepercayaan publik pada hukum itu sendiri.
Advokat sejati berjuang dengan logika, bukan dengan ancaman.
Membela rakyat boleh, tapi jangan mengadu suku.
Karena sekali hukum dibungkam oleh tekanan, keadilan tinggal nama.(Tim)
Sumber :Andi Kusmiran, sebagai Koordinator Posko dan Ketua ARUN Desa Teluk Bayur Dan Warga Masyarakat Desa Teluk Bayur











