RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Persoalan dugaan penggunaan data konsumen dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor menyeret seorang sales marketing dealer resmi Honda di Pontianak ke situasi yang disebutnya penuh tekanan.
Sales marketing bernama Reni Putri Susanti mengaku dituding menggunakan data seorang konsumen berinisial SM, warga Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, untuk pengajuan pembelian sepeda motor Honda Scoopy tanpa persetujuan.
Reni membantah tuduhan tersebut.
Ia justru mengaku mendapat tekanan agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Dalam persoalan itu, Reni menyebut adanya pihak yang diduga berasal dari FIF Finance Cabang Pontianak Timur dan mengaku menduga terdapat keterlibatan oknum di lingkungan kepolisian.
Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen.
Namun bila pengakuan Reni benar, persoalannya tidak lagi sebatas sengketa antara konsumen dan sales. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana proses penanganan perkara dilakukan, siapa yang meminta pengakuan, dan atas dasar apa seorang sales diminta melakukan lapor diri ketika status hukumnya disebut belum jelas.
Berawal dari Persoalan Data Konsumen
Reni mengatakan perkara bermula dari keberatan SM yang merasa data pribadinya digunakan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.
Reni membantah dirinya menggunakan data tersebut tanpa izin.
Menurut Reni, ia kemudian diajak bertemu dengan SM di sebuah tempat ngopi di kawasan Tanjung Raya 2. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat pihak yang disebut berasal dari FIF Finance.
Di tempat itu, Reni mengaku berada dalam situasi yang membuatnya tertekan.
“Saya tidak menyangka dalam pertemuan itu ada pihak dari FIF Finance. Di sana saya merasa ditekan dan diminta mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak saya lakukan,” ujar Reni, Selasa (11/8/2026).
Reni mengatakan dirinya tetap membantah tuduhan tersebut.
Dari Tempat Ngopi ke Polres Kubu Raya
Persoalan kemudian berkembang.
Reni mengaku pada hari yang sama dirinya dibawa ke Polres Kubu Raya. Di sana, menurut pengakuannya, ia kembali diminta mengakui tuduhan terkait penggunaan data konsumen.
Ia juga mengaku diminta melakukan lapor diri.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang belum terjawab: apa status hukum Reni ketika diminta melakukan lapor diri?
Apakah ia diperiksa sebagai saksi? Apakah sudah ada laporan polisi? Apakah terdapat dugaan tindak pidana tertentu? Atau tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme lain?
Reni mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang menurutnya cukup mengenai status tersebut.
“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya merasa takut dan tertekan. Seolah-olah saya harus mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” katanya.
Pernyataan itu membutuhkan penjelasan resmi dari kepolisian.
Sebab, apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan data konsumen, prosesnya semestinya dapat diuji melalui bukti dan pemeriksaan yang transparan.
Siapa yang Memasukkan Data?
Kasus ini menyisakan pertanyaan teknis yang justru menjadi inti persoalan.
Jika benar data konsumen digunakan untuk pengajuan pembiayaan tanpa persetujuan, siapa yang memasukkan data tersebut?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Dokumen apa yang digunakan?
Siapa yang mengunggah atau memproses dokumen pengajuan?
Bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan oleh perusahaan pembiayaan?
Apakah terdapat rekaman komunikasi, bukti elektronik, tanda tangan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan siapa yang mengajukan dan menyetujui pembiayaan?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar meminta seseorang mengakui tuduhan.
Jika bukti menunjukkan Reni terlibat, tentu harus ada pertanggungjawaban. Namun jika bukti justru menunjukkan sebaliknya, tudingan terhadap dirinya juga tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Reni juga mengaku menduga terdapat akses atau hubungan tertentu antara pihak pembiayaan dengan oknum di lingkungan kepolisian.
Ia merasa posisi dirinya menjadi semakin tertekan setelah persoalan tersebut sampai ke Polres Kubu Raya.
Namun tudingan mengenai keterlibatan oknum kepolisian itu belum dapat diverifikasi dan belum menjadi fakta hukum.
Karena itu, kepolisian memiliki ruang yang sangat penting untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka: mengapa Reni berada di kantor polisi, dalam kapasitas apa ia diperiksa, siapa yang meminta kehadirannya, dan apakah benar terdapat permintaan untuk melakukan lapor diri.
Tanpa penjelasan tersebut, publik hanya mendapatkan dua versi yang berseberangan.
Jangan Jadikan Pengakuan sebagai Jalan Pintas
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan data konsumen, pembuktian semestinya tidak sulit jika seluruh proses administrasi dan elektronik dapat ditelusuri.
Ada sistem pembiayaan. Ada dokumen. Ada identitas. Ada proses verifikasi. Ada petugas yang menerima dan memproses pengajuan.
Karena itu, bila memang terjadi penyalahgunaan data, jejak administrasinya seharusnya dapat diperiksa.
Jika seseorang kemudian diminta mengakui suatu perbuatan yang dibantahnya, publik berhak bertanya: apakah proses pembuktian sedang dilakukan atau justru pengakuan sedang dicari?
Pertanyaan tersebut semakin penting apabila orang yang diperiksa mengaku merasa takut dan tertekan.
FIF dan Polisi Belum Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, FIF Finance Cabang Pontianak Timur belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan tekanan dan permintaan pengakuan yang disampaikan Reni.
Polres Kubu Raya juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kedatangan Reni, status pemeriksaannya, dugaan permintaan pengakuan, maupun permintaan lapor diri sebagaimana disampaikan Reni.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.
Kasus ini menyentuh dua kepentingan publik sekaligus: perlindungan data konsumen dan perlindungan hak seseorang ketika berhadapan dengan proses pemeriksaan.
Jika Reni terbukti melakukan penyalahgunaan data konsumen, proses hukum harus berjalan.
Tetapi jika tuduhan itu tidak terbukti, pihak yang menuduh juga harus siap mempertanggungjawabkan tudingannya.
Dan jika benar ada tekanan untuk memaksa seseorang mengakui perbuatan yang dibantahnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian biasa dari penyelesaian sengketa.
Hukum seharusnya mencari bukti untuk menemukan kebenaran, bukan mencari pengakuan untuk menggantikan bukti.
Catatan Redaksi: Seluruh tudingan mengenai tekanan, intimidasi, dan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam berita ini bersumber dari keterangan Reni Putri Susanti dan belum merupakan kesimpulan hukum. FIF Finance Cabang Pontianak Timur dan Polres Kubu Raya tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi.*(Jwa/hen)***
Sumber : Sales marketing bernama Reni Putri Susanti






