RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Polemik pengalihan penahanan terdakwa kasus dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Edy Mulyadi alias Edy Chow, akhirnya berbalik arah. Setelah sempat menikmati status tahanan kota, majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah mencabut penetapan tersebut dan memerintahkan terdakwa kembali mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah.
Keputusan itu lahir di tengah sorotan publik yang mempertanyakan alasan pengalihan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara yang masih bergulir di meja hijau. Seusai sidang pada Selasa, 4 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi Edy Chow ke Rutan Mempawah untuk menjalani penahanan sesuai penetapan terbaru majelis hakim.
Perkara ini memasuki tahap pembuktian. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pihak yang disebut sebagai pemasok produk oli kepada terdakwa. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan gudang distribusi oli di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Juni 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah dan kini menjalani proses persidangan dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BPM Kalbar Minta Komisi Yudisial Turun Tangan
Perubahan status penahanan itu tidak menghentikan sorotan publik. Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan, terutama menyangkut kebijakan pengalihan penahanan yang sebelumnya sempat diberikan kepada terdakwa.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menilai transparansi dan akuntabilitas proses peradilan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan ini. Jika ditemukan ada prosedur yang tidak sesuai ketentuan, kami meminta Pengadilan Tinggi segera mengambil langkah. Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Gusti Eddy.
Menurut BPM, perkara ini bukan sekadar menyangkut seorang terdakwa, tetapi juga menyentuh kepentingan konsumen dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masih Menunggu Putusan Pengadilan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Edy Chow tetap menyatakan kliennya bukan pelaku utama. Dalam persidangan, terdakwa mengklaim dirinya hanya menjadi korban dalam rantai distribusi dan telah melaporkan pihak-pihak yang disebut sebagai pemasok. Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Hingga kini, perkara belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim masih akan memeriksa saksi, alat bukti, dan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(tim)**






