Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kalimantan Kembali Diselimuti Asap, WALHI Bongkar Jejak Hotspot di Konsesi Perusahaan

WALHI, persoalan asap bukan hanya tentang api yang membakar lahan. Ini tentang bagaimana negara mengelola izin, mengawasi industri ekstraktif, dan memastikan perlindungan terhadap ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyebut sebagian besar karhutla di Kalbar terjadi di kawasan hidrologis gambut. WALHI memperkirakan luas indikatif kawasan terbakar di gambut mencapai sekitar 7.000 hektare.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-Kabut asap kembali mengintai Kalimantan. Di balik ribuan titik panas yang muncul sepanjang 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti satu persoalan lama yang belum selesai: tata kelola izin dan lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang dikuasai perusahaan.

Berdasarkan pemantauan WALHI sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, tercatat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare. Kalimantan menjadi salah satu wilayah paling rentan, dengan 34.262 titik panas dan luas indikatif kebakaran mencapai 33.837 hektare.

Kalimantan Barat menjadi daerah dengan tekanan terbesar. WALHI mencatat 17.236 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare. Lonjakan titik panas pada Juli menjadi alarm bahwa ancaman kebakaran memasuki fase serius menjelang puncak musim kemarau.

Namun, WALHI menemukan fakta yang menjadi sorotan: sebagian besar hotspot di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.

Menurut analisis WALHI, sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Kalimantan berada dalam area konsesi. Dari jumlah tersebut, 10.739 hotspot berada di kawasan HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di wilayah PBPH.

Bukan Sekadar Musim Kemarau

WALHI menilai karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman semata. Organisasi lingkungan itu menyebut persoalan utama berada pada tata kelola kawasan, terutama pengelolaan gambut, pembukaan lahan, serta pengawasan terhadap pemegang izin.

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan ekosistem dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

WALHI mendesak pemerintah tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar dan asap telah menyebar. Pemerintah, kata mereka, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, terutama perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut dan hutan alam.

Gambut Rusak, Risiko Berulang

Di Kalimantan Tengah, WALHI menyebut persoalan karhutla seperti siklus yang terus berulang sejak 2015. Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai kerusakan ekosistem gambut menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko kebakaran.

Menurut dia, berbagai program mitigasi tidak akan efektif apabila tata kelola kawasan tidak dibenahi.

“Karhutla di Kalteng seperti kaset rusak yang diputar kembali. Kerentanan meningkat ketika ekosistem gambut terus mengalami tekanan,” ujarnya.

Sementara itu, WALHI Kalimantan Selatan mencatat 1.281 titik panas sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 907 titik panas disebut berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

WALHI Kalsel meminta pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif jika nantinya ditemukan perusahaan yang terbukti lalai. Evaluasi izin hingga pencabutan izin, menurut mereka, harus menjadi pilihan apabila pelanggaran terbukti.

Kalimantan Barat Jadi Titik Kritis

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyebut sebagian besar karhutla di Kalbar terjadi di kawasan hidrologis gambut.

WALHI memperkirakan luas indikatif kawasan terbakar di gambut mencapai sekitar 7.000 hektare. Menurut Indra, kondisi tersebut tidak terlepas dari perubahan fungsi ekologis gambut akibat aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika kebakaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah tindakan pencegahan, evaluasi izin, dan pemulihan kawasan yang sudah rusak,” katanya.

Pemerintah Didesak Membuka Data dan Bertindak

WALHI meminta pemerintah membuka data perusahaan yang berada di sekitar titik panas, melakukan pemeriksaan lapangan, serta memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila ditemukan keterkaitan antara aktivitas usaha dan kebakaran.

Bagi WALHI, persoalan asap bukan hanya tentang api yang membakar lahan. Ini tentang bagaimana negara mengelola izin, mengawasi industri ekstraktif, dan memastikan perlindungan terhadap ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Hingga saat ini, data dan analisis mengenai keterkaitan hotspot dengan wilayah konsesi merupakan temuan WALHI. Penentuan adanya pelanggaran hukum, kelalaian perusahaan, atau tanggung jawab pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.*(oK)**

Sumber : Walhi kalbar indra.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *