Transformasi Berita Era Digital

Dugaan Pengadaan Ternak Fiktif Kabupaten Melawi Rp 21 M Ditangani Polda Kalbar

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bibit ternak pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan senilai Rp 21,7 Milyar bersumber dari APBD Melawi TA 2022 telah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Kasus yang sempat ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini ternyata telah lebih dahulu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sejak Oktober Tahun 2023. Hal tersebut diinformasikan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar kepada Media ini (11/11).

“Terkait Kasus Pengadaan Bibit Ternak senilai Rp. 21,7 Milyar APBD Kabupaten Melawi T.A 2022, setelah dilakukan klarifikasi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada pihak – pihak terkait, ditemukan bahwa laporan pengaduan dimaksud telah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/371/X/RES.3.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 23 Oktober 2023. Berkenaan dengan hal tersebut Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan untuk menghindari duplikasi dan tumpang tindih penyelidikan” demikian keterangan Siju, Aspidsus Kejati Kalbar kepada Wartawan (11/11).

Pada tahun 2022, Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan belanja Pengadaan Bibit ternak dengan nilai total Rp 21.710.582.000,00 dari APBD Kabupaten Melawi TA 2022, yang terdiri dari beberpa jenis bibit ternak, diantaranya : Pengadaan Sapi Rp 15,3 Milyar, Pengadaan Calon Induk Sapi Rp 1,6 Milyar, Pengadaan Bibit Babi Rp 3,9 Milyar, Pengadaan Bibit Ayam dan Pakan Rp 647,7 Juta dan Pengadaan Bibit Kambing Rp 149,5 Juta.

Modus operandi dugaan Korupsi Pengadaan Bibit ternak ini diantaranya ; Proses Pengadaan ini dipecah menjadi 185 Kontrak sehingga dilaksanakan oleh panitia pengadaan dengan Metode Pengadaan Langsung. Kemudian, berdasarkan Dokumen Penawaran yang diunggah pada Aplikasi LPSE, dari 32 Penawaran oleh Penyedia Jasa pada 21 Internet Protokol Adress (IP), tedapat 1 IP yang digunakan beberpa kali dalam waktu bersamaan, sehingga terindikasi bahwa Penyedia tersebut adalah 1 kelompok atau pihak tertentu yang dibantu oleh pihak tertentu. Panitia Pengadaan diduga terlibat.

Kemudian, Kelompok Tani penerima bantuan Bibit Ternak terindikasi FIKTIF, karena tidak ada SK Pejabat Berwenang dan tidak terdaftar dalam system informasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi. Selain tidak di SK kan sebagai Kelompok Tani, Pengadaan tersebut tidak dilengkapi dengan SK Bupati Melawi tentang Penerima Hibah, Surat Perjanjian serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Ternak di Kabupaten Melawi tersebut mengacu pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat Nomor 21.B.LHP.XIX.PNK/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023 atas APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.

Hingga berita ini terbit, Perkembangan penanganan Kasus tersebut di Polda Kalbar belum diketahui. Parulian Siagian selaku ketua LSM RMK minta agar Kasus ini ditangani serius “Saya minta kasus ini ada kejelasan tindaklanjutnya, saya minta Polda Kalbar serius tangani kasus ini” ungkap Siagian kepada Wartawan beberpa waktu lalu.

Sumber  :Parulian Siagian selaku ketua LSM RMK.

Laporan : Biro wartawan Kalbar Hardi / Sm .

Editor.    : tim redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *