Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengamat Desak Polda Kalbar dan BK DPRD Usut Polemik Dugaan Modal Pembelian Emas,Integritas Lembaga Dipertaruhkan

Herman meminta Polda Kalbar tidak hanya menunggu laporan berkembang, tetapi mengambil langkah proaktif dengan memeriksa seluruh informasi yang beredar

Herman meminta Polda Kalbar tidak hanya menunggu laporan berkembang, tetapi mengambil langkah proaktif dengan memeriksa seluruh informasi yang beredar

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Polemik dugaan penggunaan modal untuk pembelian emas yang disebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kian melebar. Kali ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar mendesak Polda Kalimantan Barat dan Badan Kehormatan (BK) DPRD segera mengambil alih penanganan agar perkara tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa kepastian hukum.

Menurut Herman, isu yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Sekadau berinisial HS dan warga berinisial RMN bukan lagi sekadar konflik pribadi. Persoalan itu telah menyentuh kredibilitas penegakan hukum dan integritas lembaga legislatif.

“Semua pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun justru karena itulah aparat harus segera bekerja. Dugaan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” kata Herman.

Ia menilai, semakin lama aparat membiarkan polemik berkembang di ruang publik tanpa langkah hukum yang jelas, semakin besar pula risiko munculnya spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Herman meminta Polda Kalbar tidak hanya menunggu laporan berkembang, tetapi mengambil langkah proaktif dengan memeriksa seluruh informasi yang beredar, baik mengenai dugaan penggunaan dana untuk pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI maupun dugaan intimidasi yang disampaikan salah satu pihak.

“Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses harus berjalan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan polemik berlarut-larut,” ujarnya.

Sorotan serupa diarahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sekadau. Herman menilai BK memiliki kewajiban etik untuk segera meminta klarifikasi dari anggotanya yang namanya disebut dalam polemik tersebut.

“BK tidak boleh menunggu perkara selesai di kepolisian. Secara etik, lembaga harus memastikan integritas anggotanya tetap terjaga. Klarifikasi internal penting untuk menjaga marwah DPRD di mata publik,” katanya.

Polemik ini bermula dari pengakuan RMN yang menyatakan pernah menerima dana sebesar Rp400 juta untuk membeli emas. Menurut RMN, kegiatan tersebut pada awalnya berjalan lancar hingga kemudian muncul perselisihan mengenai hasil transaksi dan pengembalian dana.

RMN juga mengaku mengalami intimidasi oleh sejumlah orang yang mendatangi dirinya untuk meminta pengembalian uang tersebut. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut dipaksa masuk ke dalam kendaraan, telepon genggamnya diambil, serta diminta menandatangani surat pernyataan. Pengakuan itu belum diuji dalam proses hukum.

Hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dugaan yang beredar. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut, belum ada penetapan sebagai tersangka.

Karena itu, Herman menegaskan penyelesaian perkara harus dilakukan melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan profesional.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan perang pernyataan, melainkan keberanian aparat mengungkap fakta. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses. Jika tuduhan tidak terbukti, nama pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Di situlah ukuran negara hukum bekerja,” ujarnya.

Kini sorotan publik tertuju kepada Polda Kalimantan Barat dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sekadau. Langkah kedua institusi tersebut akan menjadi penentu apakah polemik ini berakhir dengan kepastian hukum atau sekadar menjadi kegaduhan yang berlalu tanpa penyelesaian*(tim)**

Sember :Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *