Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

3.PT CRBC,PT RMM,Perekrutan tenaga kerja Oleh PT NagaJayaSahabat di Dugaan Lepas Tanggung jawab”Kariawan Atas Kecelakaan Kerja di Proyek Ketapang,Pelanggaran Hak Pekerja Memanas

Sebagian juga mengaku tidak mengetahui apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANGBuruh Asal Bandung Tumbang Sepekan Setelah Bekerja di Proyek Ketapang, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mencuat “M.Nazar Syahputra tak pernah membayangkan perjalanan merantau dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk mencari nafkah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berakhir di ranjang rumah sakit.

Baru sekitar sepekan bekerja sebagai buruh harian lepas di proyek yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kondisi kesehatannya menurun drastis hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.

Keluarga mengaku tidak hanya menghadapi kondisi kesehatan Nazar yang memburuk, tetapi juga ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang sakit.

Menurut keluarga, saat pertama kali dibawa ke rumah sakit, Nazar sudah tidak mampu berdiri. Kondisinya disebut sangat lemah hingga buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur.

Selama enam hari menjalani perawatan, keluarga mengaku belum melihat kehadiran maupun kepastian tanggung jawab dari perusahaan terkait biaya pengobatan, pembayaran upah, maupun perlindungan jaminan sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah PT CRBC, dikelola oleh PT RMM, sedangkan perekrutan tenaga kerja dilakukan oleh PT Naga Jaya Sahabat.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai status ketenagakerjaan Nazar, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami sakit saat bekerja.

Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK), Kartono, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai urusan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

“Status buruh harian lepas bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Perusahaan tetap berkewajiban memberikan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kartono.

Ia menjelaskan bahwa setiap pekerja yang memenuhi ketentuan hubungan kerja wajib memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta aturan pelaksanaannya.

Menurut Kartono, apabila benar pekerja belum didaftarkan dalam program jaminan sosial dan tidak memperoleh perlindungan saat mengalami sakit atau kecelakaan kerja, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pengawas ketenagakerjaan.

“Kalau benar pekerja ini tidak didaftarkan BPJS dan ketika sakit perusahaan membiarkannya tanpa kepastian perlindungan, pengawas ketenagakerjaan harus segera turun. Fakta-faktanya perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Dede, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan sekaligus pihak penyedia tenaga kerja, hanya memberikan jawaban singkat saat dimintai konfirmasi.

“Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan.”

Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan Nazar, pembayaran upah, maupun kepesertaan BPJS.

Ibu Nazar berharap perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap anaknya.

“Anak saya datang jauh dari Bandung untuk bekerja mencari nafkah, bukan untuk ditelantarkan. Saya meminta perusahaan bertanggung jawab atas pengobatan, membayar seluruh hak upah anak saya,dan memberikan hak jaminan sosialnya sesuai aturan,” ujarnya.

Setelah kondisi kesehatannya mulai membaik, Nazar juga mengungkap persoalan lain yang dialaminya. Ia mengaku dijanjikan upah Rp350 ribu per hari sebelum berangkat bekerja.Namun selama bekerja, ia hanya menerima Rp200 ribu per hari.

“Di awal saya dijanjikan Rp350 ribu per hari. Tapi yang saya terima cuma Rp200 ribu. Saya tidak tahu sisanya ke mana. Saya hanya ingin hak saya diberikan,” kata Nazar.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya selisih pembayaran upah yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Hingga kini belum ada penjelasan dari perusahaan mengenai mekanisme pengupahan maupun dasar perhitungan upah yang diterima pekerja.

Sejumlah pekerja lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku direkrut dari berbagai daerah di Jawa Barat dengan janji upah tertentu, tetapi setelah bekerja menerima nominal yang berbeda. Sebagian juga mengaku tidak mengetahui apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Rangkaian pengakuan para pekerja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola hubungan kerja di proyek tersebut, mulai dari proses perekrutan, kepastian pembayaran upah, hingga pemenuhan kewajiban jaminan sosial. Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya menjadi kewenangan instansi pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT CRBC, PT RMM, maupun PT Naga Jaya Sahabat belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis. Redaksi akan memuat penjelasan para pihak segera setelah diterima sebagai bagian dari asas keberimbangan.*(tim)****

Sumber :M.Nazar.Kariawan.PT.CRBC, PT.RMM, Maupun PT.Naga Jaya Sahabat 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *