Responsivekalbar.com
Sambas
Ancaman Gagal Tuntas Honorer di Sambas: Usulan PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Final,”Publik Kuatir Pelayanan Terganggu,Pemda Sambas Belum Finalisasi Usulan PPPK Paruh Waktu
Usulan Paruh waktu sudah lewat 3 hari dari tanggal di tetapkan namun status usulan belum final.
Sebelumnya Menpan memberikan waktu sampai tanggal 20 Agustus 2025 untuk Pemerintah Daerah menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu, namun melalui surat Menpan nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tahapan pengusulan diperpanjang sampai tanggal 25 Agustus 2025.
Bahkan per tanggal 26 Agsutus 2025 untuk dikalimantan Barat hanya Kabupaten Sambas yang belum final proses usulannya.
Tentu ini harus menjadi perhatian khusus, karena tahapan ini ditentukan oleh Menpan dan berlaku diseluruh Indonesia.
Jika Kabupaten Kota lain bisa tepat waktu kenapa di Kabupaten Sambas masih belum final usulannya bahkan setelah tahapan usulan diperpanjang.
Kami kuatir dengan status usulan belum final ini dari waktu serta tahapan yang diberikan oleh Menpan akan mengakibatkan tidak tuntasnya permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Sambas, mengingat ini kesempatan terakhir untuk menyelsaikan tenaga honorer di Kabupaten Sambas.
Honorer ini melakukan bentuk pekerjaan seperti ASN disektor pelayanan publik, kalau tidak tuntas kami kuatir terhadap keberlangsungan pelayanan publik, mengingat ketentuan ini tertuang dalam UU ASN, dan jika tidak diselaikan tenaga honorer akan terbentur batasan umur jika ingin mengikuti seleksi CPNS, dan jika mengikuti seleski PPPK umum maka artinya tidak ada dedikasi dan penghargaan untuk pengabdian honorer yang rata-rata sudah mengabdi lama.
Dengan status pengajuan paruh waktu yang beluk final ini kami mempertanyakan kinerja dan keseriusan pemda dalam menghadapi permasalahan tenaga honorer. Hingga saat ini juga belum ada kabar resmi dari Pemda
Sambas terkai permasalahan ini.
Ini bukan masalah baru, per september 2023 kita sudah bahas masalah ini bersama Pemda Sambas.
Jika ini dibiarkan dan tidak dituntaskan maka kami kuatir dampak dari UU ASN pelayanan publik tidak akan tercover oleh ASN yang ada(*@*)











