RESPOSIVE.KALBAR.COM, JAKARTA-Di atas hamparan kebun sawit yang membentang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sengketa agraria tak kunjung menemukan ujung. Bertahun-tahun masyarakat menyuarakan keberatan atas penguasaan lahan yang mereka klaim bermasalah. Kini, desakan itu tak lagi berhenti di tingkat lokal. Perkara tersebut resmi dibawa ke meja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) meminta pemerintah membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) milik tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit-PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP). Organisasi itu menilai langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki ruang melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas administrasi pertanahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Permohonan itu diajukan melalui tim kuasa hukum DPP ARUN berdasarkan kuasa dari masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Dalam surat yang telah diterima ATR/BPN, DPP ARUN tidak hanya meminta pembekuan sementara HGU, tetapi juga penghentian proses perpanjangan maupun pembaruan HGU hingga seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum.
Lebih jauh, organisasi itu mendesak pembentukan Tim Investigasi Terpadu yang melibatkan audit administrasi pertanahan, pengukuran ulang secara partisipatif bersama masyarakat, serta verifikasi menyeluruh terhadap riwayat perolehan tanah, pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, hingga kesesuaian batas-batas HGU di lapangan.
Bagi DPP ARUN, inti persoalan bukan semata sengketa antara warga dan perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola pertanahan negara. Ketika konflik berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas, menurut organisasi itu, negara perlu memastikan apakah seluruh proses pemberian hak atas tanah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta negara hadir. Ketika muncul laporan masyarakat yang disertai hasil investigasi, pemetaan, dan dokumen pendukung, sudah sewajarnya dilakukan audit menyeluruh. Tujuan kami bukan menghakimi perusahaan, melainkan memastikan apakah seluruh proses pemberian dan pelaksanaan HGU telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan.
Menurut Yakarias, audit justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jika seluruh proses administrasi terbukti sesuai ketentuan, perusahaan memperoleh legitimasi yang lebih kuat. Namun apabila ditemukan penyimpangan administrasi atau pelanggaran prosedur, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan koreksi sesuai kewenangannya.
“Jika hasil audit membuktikan semuanya sesuai aturan, tentu itu menjadi kepastian hukum bagi perusahaan. Tetapi bila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran, negara juga wajib bertindak. Itulah prinsip keadilan hukum,” ujarnya.
DPP ARUN menilai konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah menunjukkan bahwa penyelesaian yang bersifat parsial tidak lagi memadai. Sengketa tanah, menurut organisasi tersebut, tidak cukup diselesaikan melalui mediasi sesaat tanpa membongkar akar persoalan administrasi pertanahan yang menjadi sumber konflik.
Karena itu, DPP ARUN berharap ATR/BPN menjadikan permohonan ini sebagai momentum melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola HGU, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi titik konflik agraria.
“Selama bertahun-tahun masyarakat menunggu kepastian. Audit yang profesional, independen, dan transparan akan menjadi jalan untuk membuka seluruh persoalan secara terang. Negara harus berdiri di tengah, bukan sekadar menjadi penonton,” kata Yakarias.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria melalui jalur konstitusional. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, audit menyeluruh juga dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat karena dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Prakarsa Tani Sejati, PT Budidaya Agro Lestari, dan PT Sandika Nata Palma belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan yang diajukan DPP ARUN kepada Kementerian ATR/BPN. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada ketiga perusahaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.*(tim)**
Sumber : Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, S.Pt.






