RESPONSIVE.KALBAR.COM”KETAPANG-Di tengah Pelantikan dan Promosi Pejabat Eselon II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang, satu pertanyaan kembali mencuat dari ruang publik: Mengapa sejumlah nama yang pernah muncul dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Napak Tilas justru kembali memperoleh posisi strategis di lingkungan birokrasi?
Pertanyaan itu bukan muncul tanpa alasan.
Selama tiga tahun pelaksanaan kegiatan Napak Tilas periode 2022–2024, anggaran yang digunakan disebut mencapai miliaran rupiah. Kegiatan tersebut melibatkan struktur kepanitiaan besar, lintas organisasi perangkat daerah, serta sejumlah pejabat yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Ketika aparat penegak hukum mulai melakukan pendalaman, sejumlah nama dipanggil untuk dimintai keterangan. Dokumen, laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban kegiatan menjadi objek pemeriksaan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai siapa yang bertanggung jawab pada setiap mata rantai pengelolaan anggaran tersebut.
Di sinilah letak persoalannya.
Dalam sebuah kegiatan yang menghabiskan dana publik dalam jumlah besar, mustahil proses berjalan tanpa adanya rantai komando, persetujuan administrasi, verifikasi dokumen, dan laporan pertanggungjawaban yang berlapis. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri.
Lalu pertanyaannya: siapa penanggung jawab akhir kegiatan itu”Siapa yang menandatangani dokumen pencairan”Siapa yang mengesahkan laporan pertanggungjawaban?
Siapa yang menerima dan menyatakan laporan tersebut layak serta lengkap?
Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh proses tersebut telah diuji melalui mekanisme pengawasan yang memadai”Hingga kini, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Yang justru terlihat adalah sejumlah nama yang pernah tercantum dalam struktur kegiatan maupun pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kini kembali muncul dalam daftar pejabat yang mendapatkan kepercayaan menduduki jabatan strategis.
Fakta tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, rekam jejak pejabat publik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses promosi jabatan.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Publik berhak mengetahui apakah proses evaluasi terhadap pejabat yang dipromosikan turut mempertimbangkan keterlibatan mereka dalam kegiatan yang sedang atau pernah menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Kasus Napak Tilas sejatinya bukan sekadar perkara anggaran. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang akuntabel dan bersih dari konflik kepentingan.
Semakin lama pertanyaan mengenai alur pertanggungjawaban dana miliaran rupiah itu tidak dijawab secara terang, semakin besar pula ruang spekulasi yang tumbuh di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, Publik tidak hanya menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. Publik juga menunggu keberanian para pemegang kewenangan untuk membuka secara transparan siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menerima laporan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dalam kegiatan Napak Tilas 2022–2024.
Sebab dalam pengelolaan uang negara, tidak ada anggaran yang berjalan sendiri. Selalu ada nama, jabatan, tanda tangan, dan kewenangan di baliknya.
Dalam hal ini sejumlah kalangan Pengamat kinerja Pemerintah menilai bahwa dugaan kegagalan dalam menjalankan sumpah dan jabatan sebagai abdi negara dan hilang moralitas dalam kepetingan sebuah kedudukan tentu menjadi pandangan serius dalam tata Kelola pemerintahan yang sehat serta berkeadilan seluruh bangsa Indonesia*(tim)**
Sumber data :SK ,Napak tilas dan berbagai sumber






