Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Belanja Pegawai Rp1,1Triliun di APBD Ketapang 2025 Dipertanyakan, Sekda Lempar ke BPKAD

Alokasi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 mulai menuai Pertanyaan.?

Sekda katakan ini Untuk informasi angka pasti belanja pegawai TA 2025, silakan langsung tanya Kaban BPKAD atau Kabid Anggaran.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANGAlokasi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 mulai menuai pertanyaan. Dari total APBD sekitar Rp2,5 triliun, lebih dari Rp1,1 triliun atau hampir setengah anggaran daerah dialokasikan untuk membiayai aparatur pemerintah.

Besaran angka tersebut memantik sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan jumlah aparatur yang tercatat sekitar 8.800 orang,terdiri dari ASN dan non-ASN.

Sejumlah sumber di lingkungan birokrasi mengungkap adanya dugaan pola penganggaran belanja pegawai yang disusun jauh di atas kebutuhan riil. Alasan yang digunakan, menurut sumber tersebut, untuk mengantisipasi inflasi, kenaikan pangkat, hingga penyesuaian hak pegawai selama tahun berjalan.

Namun, perhitungan itu disebut tidak sepenuhnya memperhitungkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun atau purnabakti.

Akibatnya,muncul potensi sisa anggaran belanja pegawai dalam jumlah besar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Awalnya anggaran gaji dibuat besar.Ketika realisasi tidak terserap sesuai perencanaan,sisa anggaran itu baru ditarik saat APBD Perubahan dan dialihkan ke pos lain,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika praktik tersebut benar terjadi, muncul pertanyaan mendasar mengenai kualitas perencanaan anggaran daerah. Sebab, belanja pegawai merupakan komponen yang relatif mudah diproyeksikan karena jumlah pegawai, usia pensiun, hingga kenaikan berkala telah tersedia dalam basis data pemerintah.

Ruang Fiskal Tersembunyi?

Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai penganggaran yang terlalu longgar dapat menciptakan ruang fiskal yang fleksibel bagi pemerintah daerah di tengah tahun anggaran.

Dalam praktiknya,kelebihan alokasi yang tidak terserap dapat dikumpulkan kembali melalui APBD Perubahan untuk membiayai program atau kegiatan lain.

Secara administratif mekanisme tersebut memang dimungkinkan dalam proses perubahan anggaran. Namun pertanyaan yang muncul adalah mengapa kebutuhan riil tidak dihitung sejak awal secara lebih akurat.

“Kalau selisihnya kecil masih bisa dipahami sebagai faktor kehati-hatian. Tapi kalau nilainya signifikan hingga miliaran rupiah, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya,” kata seorang pengamat keuangan daerah.

Peran TAPD Jadi Sorotan

Sorotan juga mengarah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki peran sentral dalam penyusunan APBD.

TAPD terdiri dari unsur strategis pemerintah daerah, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),Bidang Anggaran, serta Sekretaris Daerah selaku ketua tim.

Karena itu, publik mulai mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan hingga belanja pegawai mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pegawai selama satu tahun anggaran? Ataukah terdapat ruang cadangan yang sejak awal disiapkan untuk direalokasi melalui APBD Perubahan?

Sekda Enggan Menjelaskan

Saat dimintai penjelasan mengenai angka pasti belanja pegawai Tahun Anggaran 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang tidak memberikan keterangan substantif.

Ia justru mengarahkan pertanyaan kepada pejabat teknis yang menangani penyusunan anggaran.

“Untuk informasi angka pasti belanja pegawai TA 2025, silakan langsung tanya Kaban BPKAD atau Kabid Anggaran. Terima kasih,” ujar Sekda singkat kepada wartawan.

Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan belanja pegawai, potensi sisa anggaran yang muncul, serta mekanisme pengalihan dana melalui APBD Perubahan.

Hingga berita ini diterbitkan,konfirmasi kepada BPKAD dan Bidang Anggaran masih terus diupayakan.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat hasil audit resmi maupun temuan aparat Pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam penyusunan belanja pegawai APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.*(*@*)**

(Tim Investigasi)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *