Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PETI Keruhkan Sungai Diminta Bongkar Pemodal dan Pengendali Tambang

Sebab mesin hanyalah alat. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menggerakkan, membiayai dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Sungai Embuan tak lagi hanya membawa air. Di tengah dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Kunyil dan Desa Cupang, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kondisi sungai disebut warga semakin keruh.
RESPONSIVEKALBAR.COM, SANGGAU-Sungai Embuan tak lagi hanya membawa air. Di tengah dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Kunyil dan Desa Cupang, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kondisi sungai disebut warga semakin keruh.

Di daratan, tanah dikeruk dan kawasan dibuka untuk aktivitas pertambangan. Di balik mesin dan pekerja yang berada di lapangan, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:

Siapa yang membiayai? Siapa yang menguasai lahan? Siapa yang mengendalikan operasi? Dan ke mana hasil tambang mengalir?

Pertanyaan itu menjadi penting setelah Polsek Meliau melakukan penertiban pada 20 Agustus 2026 dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Penertiban tersebut patut diapresiasi. Namun publik tentu tidak berharap operasi hanya berhenti pada pengangkutan mesin.

Sebab PETI tidak berjalan hanya dengan mesin. Ada modal, lahan, pekerja, jaringan dan pasar yang membuat aktivitas tersebut bisa berlangsung.

Jika hanya peralatan yang diamankan sementara pihak yang diduga membiayai atau mengendalikan kegiatan tidak pernah tersentuh, maka penindakan berisiko hanya memutus aktivitas di permukaan.

BUKAN SEKADAR SOAL MESIN

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun Nek Ayoh, Desa Kunyil.

Informasi dari lapangan menyebut aktivitas PETI berlangsung di atas lahan yang disebut warga dikuasai seseorang yang dikenal dengan nama Pak Pekap.

Informasi tersebut belum terkonfirmasi secara independen dan penguasaan lahan tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Justru karena itu, penyidik perlu melakukan pendalaman.

Siapa yang menggunakan lahan tersebut? Siapa yang memberikan kesempatan untuk aktivitas pertambangan? Dari mana modal operasional berasal? Siapa pemilik atau pengendali peralatan? Siapa yang membeli hasil tambang? Dan siapa yang menikmati keuntungan?

Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti.

Jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pihak yang menyediakan fasilitas atau memberikan kesempatan untuk berlangsungnya kegiatan ilegal, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan bertanggung jawab.

SUNGAI EMBUAN JANGAN DIJADIKAN KORBAN

Persoalan PETI tidak berhenti pada soal ada atau tidak adanya izin pertambangan.

Ketika aktivitas pertambangan diduga mempengaruhi kondisi sungai, persoalannya menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Sungai Embuan bukan tempat untuk membuang biaya kerusakan lingkungan.

Warga di sekitar Desa Kunyil dan Desa Cupang berhak mendapatkan lingkungan dan sumber air yang layak. Jika aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dampaknya tidak boleh dianggap sebagai biaya sampingan dari kegiatan ekonomi.

Tanah yang dikeruk, sedimentasi sungai dan perubahan bentang alam dapat meninggalkan persoalan jauh setelah mesin tambang berhenti beroperasi.

Karena itu, penanganan perkara tidak cukup hanya menghitung berapa mesin yang diamankan.

Kerusakan lingkungannya juga harus diperiksa.

POLISI DIMINTA NAIKKAN LEVEL PENYELIDIKAN

Penertiban pada 20 Agustus semestinya menjadi pintu masuk, bukan garis akhir.

Polisi perlu menelusuri mata rantai kegiatan tersebut jika ditemukan bukti pidana: mulai dari operator, pemodal, penyedia atau penguasa lahan, pemasok peralatan, hingga jaringan yang menampung hasil tambang.

Jangan hanya mengejar orang yang mengoperasikan mesin. Telusuri siapa yang membuat mesin itu bisa bekerja.

Penegakan hukum yang hanya menyentuh pekerja lapangan akan meninggalkan pertanyaan besar jika di belakangnya ternyata terdapat pihak yang menyediakan modal atau mengendalikan kegiatan.

Karena itu, publik menunggu langkah berikutnya.

Apakah penertiban tersebut akan dilanjutkan dengan penyelidikan? Apakah barang bukti telah diamankan dan diperiksa? Siapa saja yang akan dimintai keterangan? Apakah lokasi tambang akan diperiksa secara menyeluruh? Dan apakah dugaan kerusakan lingkungan akan dihitung?

KETERANGAN POLISI MASIH DITUNGGU

Upaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian juga dilakukan.

Wakapolsek Meliau saat dihubungi terkait penertiban PETI dan sejumlah peralatan yang diamankan belum memberikan keterangan. Informasi mengenai sejumlah barang bukti serta pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola aktivitas tambang juga masih menunggu konfirmasi resmi.

Dengan demikian, informasi mengenai pihak yang berada di balik aktivitas tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan dan keterangan resmi aparat.

Namun justru di situlah pentingnya transparansi penegakan hukum.

Publik tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa mesin telah diangkut. Publik membutuhkan jawaban siapa yang bertanggung jawab jika memang ditemukan tindak pidana.

JANGAN TUNGGU SUNGAI RUSAK PERMANEN

Kasus dugaan PETI di sekitar Sungai Embuan harus menjadi perhatian serius karena persoalannya menyangkut dua hal sekaligus: penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Jika terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.

Jika ada pemodal, ungkap berdasarkan bukti. Jika ada pihak yang menyediakan lahan dan terbukti terlibat secara pidana, proses sesuai hukum. Jika ada jaringan penampung hasil tambang ilegal, telusuri. Jika ada kerusakan lingkungan, hitung dan tindak lanjuti sesuai ketentuan.

Hukum tidak boleh berhenti pada mesin.

Sebab mesin hanyalah alat. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menggerakkan, membiayai dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kini polisi sudah turun ke lokasi.

Publik menunggu apakah penertiban 20 Agustus 2026 hanya akan menjadi catatan bahwa sejumlah alat pernah diamankan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh mata rantai dugaan PETI di kawasan Sungai Embuan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah lokasi tambang.

Yang dipertaruhkan adalah Sungai Embuan, lingkungan hidup, dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman dan layak.

ResponsiveKalbar.com

Berdasarkan informasi lapangan dan penertiban Polsek Meliau pada 20 Agustus 2026. Informasi mengenai pihak yang diduga terkait aktivitas PETI masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.(*tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *