Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PN Ketapang Bumkam kenapa terdakwa Liu Xiuodong  asal Negara China jadi tahanan rumah Ruko Nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa

RESPONSIBE.KAL-BAR.COM-Liu Xiaodong warga negara asing (WNA) asal China, terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang berhasil melarikan diri hingga ke Entikong, perbatasan antara Negara Indonesia dan Malaysia belum lama ini. Pelarian terdakwa setelah mendapatkan penetapan menjadi tahanan rumah, peralihan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 Ketapang.

Saat dikonfirmasi, PN Ketapang tak bisa jelaskan kenapa terdakwa ditempatkan menjadi tahanan rumah hingga berupaya melarikan diri. “Masuk atau dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Rabu, 4 Februari,” kata Aditya Candra Faturochman Juru Bicara PN Ketapang.

“Pada hari itu juga ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan. Alasan sebagai mana dalam permohonan yang oleh majlis hakim mempertimbangkan dan menerbitkan tanahan rumah,” lanjutnya.

Ia melanjutkan apa yang jadi pertimbangan menerbitkan tahanan rumah menjadi wewenang majlis hakim. “Terkait alasan disetujui tahanan rumah, kami tidak bisa mengintervensi dan saat ini posisi ketua majlis hakim sedang dinas luar,” jelas Aditya.

Aditya menambahkan, terkait terdakwa berupaya kabur pihaknya belum monitor. “Kami belum memonitor soal itu karena meski wewenang tahanan di kami tapi posisinya tahanan rumah,” tegasnya.

“Itu koordinasi bukan di saya, untuk itu bisa ditanyakan kepada teman-teman penuntut umum juga. Koordinasinya antara teman kepaniteraan dan penuntut umum, tapi biasanya oleh penuntut umum,” tambah Aditya.

Ia menjelaskan bahwa saat terdakwa menjadi tahanan rumah, dirinya juga belum berkoordinasi terhadap pengawalan atau pengawasan terdakwa. “Intinya bukan wewenang saya, nanti kami konfirmasikan dulu ke Ketua Majlis yang saat ini sedang di luar kota,” tegasnya.

Aditya menegaskan, ketika terdakwa mencoba ke luar negeri melalui Entikong. Meski hari libur, PN Ketapang sudah mengeluarkan penetapan kembali ke penahanan rutan Ketapang.

Terkait kabar berhasilnya terdakwa sampai ke Entikong karena ada perlakuan khusus seperti penahanan rumah. Serta pelariannya dibantu pihak yang mendapatkan aliran dana hingga milyaran rupiah.

Aditya menegaskan, PN Ketapang belum pernah bertemu para pihak. “Terdakwa juga belum pernah ke pengadilan dan permohonan pengalihan penahanan rumah juga hanya melalui aplikasi,” ungkapnya.

Terkait penjamin terhadap penahanan rumah terdakwa, ia juga belum mengetahuinya. “Saya belum melihat permohonannya, tapi penetapan permohonan biasa ada penjaminnya,” ujar Aditya.

“Penahanan rumah terdakwa, kalau tak salah di ruko atau BTN Adiyaksa dan siapa pemiliknya, saya belum memonitor. Terkait informasi yang belum bisa dijelaskannya nanti bisa langsung ke Ketua PN Ketapang setelah datang ke Ketapang,” tutupnya.

Liu Xiaodong merupakan terdakwa dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak dan pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Sebelumnya Liu Xiaodong juga  pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan di Indonesia.

masyarakat Ketapang menduga ada unsur kesengajaan  atas pelarian  ke Entikong Liu Xiudong ,pelaku pencurian emas 774 kg kepada PN Ketapang: 

1. Bagaimana PN Ketapang dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan untuk manusia sekelas Liu Xiaodong hanya dengan melalui Aplikasi ?, memangnya PN Ketapang tidak membaca berita di media bahwa Liu Xiaodong adalah tangkapan Bareskrim yang diserahkan kepada Kejari ?, memangnya Liu Xiaodong hanya “Pencuri Sandal” ?

2. Jika dalam penetapan tahanan rumah ada “Penjamin”, maka siapa penjamin tersebut ?, harusnya dia yang tanggung jawab atas pelarian Liu Xiaodong. Siapa yang membantu Liu Xiaodong melarikan diri, karena dia adalah WNA China, yang tidak tau pesan travel ke siapa ?, rute Ketapang – Entikong berapa kali naik travel ?

3. Jika memang tahanan rumah, maka seharusnya ada gelang elektronik untuk memantau pergerakan tersangka. Pihak PN atau Kejari tidak punya alat tersebut ?
4. PN Ketapang kebanyakan jawab tidak tau tidak mengerti belum melihat. Harusnya tau lah siapa Liu Xiaodong, berkasnya Bagaimana ya harusnya dibaca oleh mereka.

5. Jangan sampai masyarakat marah atas kejadian seperti ini, masyarakat seolah dibohongi oleh berita viral di media bahwa penanganan Liu Xiaodong sudah benar, dan akan terungkap masalah-masalah lainnya, tapi kenyataannya dia melarikan diri.

6 .Kami menduga dengan pelarian Liu Xiaodong ini juga ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak ,terutama oknum APH ?

7.Terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berhasil menangkap Liu Xiaodong, dan jika yang salah terhadap pelarian Liu Xiaodong adalah APH, maka KPK harus mengungkapnya. Seperti kejadian KPK menangkap Hakim di Depok baru-baru ini.

 

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung :

Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung mengatakan bahwa Liu Xiaodong awalnya masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa, 3 Februari. “Oleh Kejari Ketapang, yang bersangkutan (Liu Xiaodong) disampaikan akan dikirim ke Lapas Ketapang,” ungkapnya.

“Kita sesuai mekanisme, mengecek berkasnya, orangnya benar dan kita cek juga kesehatannya oleh tim medis. Sudah sesuai, kita terima, masuknya Selasa sekira jam delapan malam (20.00 WIB),” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Ketapang.

Ia mengungkapkan, kemudian pada Rabu, 4 Februari, oleh PN Ketapang dikeluarkan penetapan penahanan rumah terhadap Liu Xiaodong. “Penetapan itu tentu akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, jadi Rabu pukul 19.40 dari Kejaksaan datang dan dilakukan serah terima,” tuturnya.

Jonson menegaskan, setelah setelah serah terima, maka terhadap terdakwa merupakan urusan Kejaksaan, Pengadilan dan Kuasa Hukum terdakwa. Kemaren dimasukan lagi ke sini (Lapas Ketapang) hari Minggu, kurang lebih pukul 10.00 WIB, diantar Kejaksaan,” jelasnya. (Tim)

Sumber : Aditya Juber  PN Ketapang
Laporan : tim jurnalis gabungan Ketapang
Editor : Har./em/bnd

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *