Responsivekalabar.com
Ketapang
Bergulir nya tuntutan masyarakat pelanjau jaya terhadap PT Minamas yang bergerak di komoditas sawit
tuntutan kami ini sangat sederhana , kata Mukip, yaitu agar perusahaan mengembalikan hak masyarakat,
di tempat terpisah,Rusliyadi ,SH selaku kuasa hukum masyarakat desa pelanjau jaya, kecamatan marau ketapang kalantan Barat , dalam confrensi pers ,saat mempersiapkan Menghadiri pertemuan di kantor Bupati ketapang ya hari ini kita bersama team loyer , bersama sama menghadiri undangan Bupati ketapang ,
kita optimis ,fihak pemerintah bijaksana menyikapi hal ini, dan ada keputusan yang mengembirakan ,
dasar nya adalah , ketika mediasi di kantor camat Marau,tanggal 19 februari 2025 kita memintta perusahaan mempresentasikan luasan IUP dan HGU nya,menurut sutarjo,Selaku manejer, bahwa IUP PT Minamas adalah 10,200.an hektare, Yang sudah ber HGU 5200 hektare,
persi pengacara PT Minamas pada tanggal 28 februarin,ketika menjawab surat somasi dari kita, bahwa Minamas memiliki IUP 14.000 hektare,
mengapa sangat banyak Perbedaan data, kata Rudliyafi,SH,
ini lah yang menurut saya ada banyak permasalahan di PT Minamas , bahkan saat ini kita temukan bukti -bukti penyerobotan lahan di garaf oleh perusahaan di luar HGU dan bahkan di luar IUP, saat ini juga kita menemukan ada patok block yang di cabut dan ada yang di cat ulang ,di kosongkan nama block nya,
masih menurut Rusliyadi, bahwa saat ini juga di temukan dugaan manifulasi data serta pemalsuan dokumen di pengurus koperasi Binjai Jaya Abadi, lada dugaan koperasi tersebut asal asal masukan data masyarakat di manifulasi, di antara nya ada masuk anak di bawah umur, ada juga di duga nama orang luar pelanjau menjadi anggota ,serta CPCL ( Calon petani calon pemilik lahan ,) belum di tandatangani fihak berwenang , namun kooerasi nya yang menaungi 430 an anggotta ,artinya secara pengakuan , perusahaan mengakui bahwa di pelanjau jaya ada hak masyarakat yang menjadi dasar alas pemilik lahan , buktinya Pengurus koperasi di setujui mengajukan data calon pemilik yang tak lain adalah penduduk desa Pelanjau jaya,
dan di dalam praktek ini terdapat dugaan Pelangaran serta perbuatan melawan hukum ,tutup Rusliyadi,











