Responsivekalabar.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak untuk menggantikan Edi Rusdi Kamtono.
Keputusan ini, diketahui setelah beredarnya surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 100.2.1.3-6610 Tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Walikota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 19 Desember 2023.
Dalam SK tersebut disebutkan, bahwa masa jabatan Pj Walikota paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dari informasi yang diperoleh, pelantikan Ani Sofian sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pontianak akan dilaksanakan pada 23 Desember 2023 bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono-Bahasan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Diketahui, bahwa Ani Sofian saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Wali Kota Pontianak.
Dengan adanya putusan tersebut, tentu menjawab teka-teki yang selama ini dinanti-nanti oleh masyarakat Kota Pontianak, mengingat posisi jabatan Pj Wali Kota Pontianak juga merupakan jabatan cukup strategis untuk melanjutkan program kerja Wali Kota Pontianak, baik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak maupun lainnya. *(hms)*
sumber: Humas walikota pontianak











