Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyidikan PT Laman Mining Belum Berujung: Kejati Kalbar Masih Bongkar Dugaan Permainan Kuota Ekspor Bauksit

Kejati Kalbar juga perlu membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada publik agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai arah penyidikan.

sejauh mana penyidikan tersebut mampu membuka terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan aktivitas ekspor bauksit PT Laman Mining.

RESPONSIVE.KALBAR.COM, PONTIANAK-Penggeledahan kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang pada awal 2026 ternyata bukan akhir dari penanganan perkara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan aktivitas ekspor bauksit perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, memastikan proses hukum perkara itu masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, menelusuri dokumen dan mendalami keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian aktivitas yang tengah diperiksa.

Penggeledahan pada 5 Januari 2026 dilakukan di lima lokasi. Selain kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Ketapang, penyidik menyasar sejumlah instansi dan pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta ekspor, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Kalbar, Kantor Inspektur Tambang ESDM, PT Sucofindo Cabang Pontianak dan KSOP Kelas I Pontianak.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi perusahaan. Penyidik justru menelusuri rantai dokumen dan aktivitas yang berkaitan dengan penjualan serta ekspor bauksit.

“Perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata I Wayan, seperti diberitakan Responsive Kalbar pada Juli 2026.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menjadi titik penting. Artinya, Kejati Kalbar telah menemukan dasar untuk membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian yang lebih mendalam.

Namun hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih bekerja mengurai konstruksi perkara, termasuk siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Bukan Sekadar Soal Dokumen

Penggeledahan di sejumlah lokasi memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa satu meja atau satu perusahaan.

Dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekspor bauksit menjadi bagian penting yang ditelusuri. Dari sana, penyidik berpotensi mengurai bagaimana proses kuota ekspor, administrasi, pengawasan, hingga kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara berjalan.

Di titik inilah perkara menjadi sensitif.

Sektor pertambangan bukan hanya soal produksi dan perdagangan komoditas. Setiap aktivitasnya bersinggungan dengan perizinan, penerimaan negara, kewajiban perusahaan, serta pengawasan pemerintah.

Karena itu, jika penyidik menemukan adanya penyimpangan, publik berhak mengetahui bagaimana pola tersebut terjadi dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap mata rantainya.

Penyidikan Masih Berjalan hingga 2026

Kejati Kalbar belum menyatakan perkara selesai. Sebaliknya, penyidikan masih berjalan hingga 2026.

Wayan sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan saksi, menelusuri dokumen dan mengumpulkan alat bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Dengan demikian, belum adanya tersangka bukan berarti perkara berhenti. Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.

Publik kini menunggu satu hal: sejauh mana penyidikan tersebut mampu membuka terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan aktivitas ekspor bauksit PT Laman Mining.

Apalagi, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor perusahaan. Instansi pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan proses pertambangan serta ekspor juga ikut diperiksa.

Jika pada akhirnya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar administrasi perusahaan.

Namun sampai adanya penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan, seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah.

Kejati Kalbar juga perlu membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada publik agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai arah penyidikan.

Kini pertanyaannya bukan lagi apakah perkara ini disidik. Kejati Kalbar telah memastikan prosesnya berjalan. Pertanyaan yang menunggu jawaban adalah: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, dan berapa besar potensi kerugian negara jika dugaan tersebut nantinya terbukti.

Catatan: PT Laman Mining dan pihak-pihak terkait belum dinyatakan bersalah. Konfirmasi dan hak jawab dari perusahaan maupun pihak lain yang disebut tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *