RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Kalimantan Barat meminta proses hukum terhadap dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Seruan tersebut disampaikan GNPK-RI Kalbar melalui pernyataan “Mari Kita Kawal Proses Hukum terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang Diduga Terkait Kasus Karhutla.”
Ketua PW GNPK-RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan Polres Mempawah. Menurutnya, proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kami meminta agar proses hukum ini dikawal dan dilakukan secara profesional, transparan serta tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ellysius Aidy.
Ia menambahkan, GNPK-RI Kalbar tidak ingin proses hukum terhadap perkara tersebut dipengaruhi oleh status maupun jabatan seseorang. Namun, Ellysius juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada penyidik berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas pembakaran lahan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD yang bersangkutan.
Pada 22 September 2026, Polres Mempawah menyatakan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Laboratorium Forensik juga dilibatkan dalam olah TKP lanjutan untuk membantu proses pembuktian. Kenaikan status ke penyidikan tersebut belum berarti pihak yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ellysius Aidy menilai pengawasan masyarakat tetap diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“GNPK-RI Kalimantan Barat akan terus mendorong agar penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, sementara pihak yang memiliki jabatan mendapatkan perlakuan berbeda,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Yang terpenting saat ini adalah proses hukum berjalan secara terbuka dan adil. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih,” pungkas Ellysius Aidy*(D/Stn/tim)**
Dugaan pembakaran lahan menyeret nama anggota DPRD. GNPK-RI Kalbar meminta polisi membuka perkara berdasarkan bukti, bukan jabatan.
Pada 22 September 2026, Polres Mempawah menyatakan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.





