Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jalan Tayan–Meliau Amblas, Proyek Rp14,8 Miliar Dipertanyakan

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebelum diserahterimakan

Satu hal yang pasti: Rp14,823 miliar adalah uang publik. Karena itu, ketika jalan yang dibangun dengan uang publik amblas, pertanyaan mengenai mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban tidak boleh ikut amblas.

RESPONSIVE KALBAR.COM,KAB SANGGAU-Kalimantan Barat, amblas dan terbelah. Sebagian badan jalan turun hampir setengah meter, sementara retakan dan longsoran membentang sekitar 10 meter. Kerusakan itu terjadi pada ruas jalan yang disebut berkaitan dengan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Tayan–Meliau.

Kerusakan terpantau pada Senin, 10 Agustus 2026. Pengendara yang melintas harus memperlambat kendaraan ketika melewati bagian jalan yang mengalami penurunan. Pada malam hari, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan karena perubahan elevasi badan jalan sulit terlihat.

Yang membuat persoalan ini menjadi sorotan bukan sekadar jalan yang amblas. Ruas tersebut sebelumnya dikaitkan dengan pekerjaan peningkatan struktur jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp14,823 miliar dari anggaran tahun 2024.

Pertanyaannya sederhana: mengapa badan jalan bisa mengalami kerusakan separah itu?

Belum ada kesimpulan bahwa kerusakan tersebut disebabkan kegagalan konstruksi. Namun kondisi lapangan cukup serius untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Pemerintah semestinya tidak berhenti pada penanganan lubang atau longsoran di permukaan, melainkan memeriksa konstruksi di bawahnya.

Apalagi penurunan badan jalan mencapai hampir setengah meter. Kondisi seperti itu menimbulkan pertanyaan mengenai daya dukung tanah, pondasi badan jalan, sistem drainase, metode pekerjaan, hingga kualitas material yang digunakan.

Kadis PUPR Janjikan Pemeriksaan

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, ST., MT., ketika dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026 mengatakan akan menugaskan tim teknis ke lokasi untuk melihat kondisi jalan.

Ketika ditanya apakah titik jalan yang longsor merupakan bagian dari proyek APBD 2024 senilai Rp14,823 miliar, Aris tidak memberikan jawaban langsung. Ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Bidang Bina Marga serta KPA/PPK bidang jalan.

Aris juga menyebut belum memperoleh laporan dari tim mengenai kondisi kerusakan tersebut.

Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum memiliki penjelasan teknis mengenai penyebab kerusakan ketika persoalan tersebut mulai dipertanyakan publik.

Awak media kemudian mencoba menghubungi Kepala Bidang Bina Marga, Rosihan, sebagaimana diarahkan Kepala Dinas PUPR. Konfirmasi dimaksudkan untuk mengetahui tahun pelaksanaan pekerjaan, status proyek, pelaksana pekerjaan, serta apakah lokasi yang rusak termasuk dalam paket pekerjaan peningkatan struktur Jalan Tayan–Meliau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Rosihan.

Bukan Sekadar Jalan Rusak

Kerusakan jalan pemerintah dengan nilai pekerjaan belasan miliar rupiah tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan rutin pemeliharaan.

Jika ruas yang amblas itu memang bagian dari pekerjaan tahun anggaran 2024, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan pekerjaan tersebut dilakukan.

Publik juga berhak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, siapa konsultan pengawas, berapa lama masa pemeliharaan, serta apakah titik kerusakan masih berada dalam masa tanggung jawab penyedia jasa.

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebelum diserahterimakan?

Sebab, kerusakan badan jalan yang sampai menyebabkan penurunan signifikan tidak cukup dijawab dengan tambal sulam permukaan. Jika penyebabnya berada pada struktur atau tanah dasar, perbaikan kosmetik hanya akan menjadi pemborosan anggaran berikutnya.

Pemeriksaan Independen Perlu Dilakukan

PUPR Kabupaten Sanggau perlu membuka informasi mengenai paket pekerjaan tersebut secara terang. Bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi juga spesifikasi teknis, lokasi pekerjaan, penyedia jasa, konsultan pengawas, masa pelaksanaan, hingga status serah terima dan masa pemeliharaannya.

Pemeriksaan teknis juga perlu menjawab apakah kerusakan terjadi akibat faktor alam atau terdapat persoalan dalam konstruksi.

Jika faktor alam menjadi penyebab, pemerintah harus menjelaskan bukti teknisnya.

Jika ditemukan persoalan pada pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Dan jika ternyata pekerjaan dinyatakan memenuhi spesifikasi, publik tetap perlu diberi penjelasan mengapa badan jalan yang baru beberapa tahun dikerjakan dapat mengalami penurunan separah itu.

Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, menyebut kerusakan tersebut sebagai gagal konstruksi tentu terlalu dini. Tetapi membiarkannya berlalu sebagai sekadar jalan rusak juga bukan pilihan yang tepat.

Satu hal yang pasti: Rp14,823 miliar adalah uang publik. Karena itu, ketika jalan yang dibangun dengan uang publik amblas, pertanyaan mengenai mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban tidak boleh ikut amblas.

Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu segera memasang pengamanan di lokasi, melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh, serta membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Rosihan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai pekerjaan dan kerusakan ruas jalan tersebut.*(Ss)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *