RESPONSIVE.KAL.BAR.COM,KAYONG UTARA-Aktivitas pembangunan proyek smelter bauksit di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menuai sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologi di kawasan pulau kecil tersebut.
Pulau Penebang diketahui merupakan pulau kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,pulau kecil didefinisikan sebagai wilayah dengan luas tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi beserta ekosistemnya.
Namun,Pulau ini disebut telah mengalami eksploitasi akibat proyek smelter bauksit yang dikelola PT Dharma Inti Bersama (DIB), bagian dari Harita Group.Aktivitas tersebut dilaporkan telah menghilangkan tutupan hutan seluas sekitar 1.893 hektare.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2007,Pemanfaatan pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan seperti konservasi, pendidikan,penelitian,budidaya laut,perikanan berkelanjutan, pertanian organik, dan peternakan.
Aktivitas di luar ketentuan tersebut dinilai perlu dievaluasi Apabila berpotensi mengganggu fungsi utama pulau kecil.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat,Indra Syahnanda, menilai pembangunan smelter di Pulau Penebang telah memicu dampak ekologis yang serius.
“Deforestasi yang dilakukan dalam pengembangan proyek smelter bauksit di Pulau Penebang memicu limpasan air ke laut. Kondisi ini berpotensi menyebabkan sedimentasi di perairan pesisir dan merusak terumbu karang,”ujarnya.
Selain itu, aktivitas pembangunan yang berlangsung disebut berpotensi mencemari wilayah laut di sekitarnya, serta mengancam keberlangsungan biota laut, terumbu karang, dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Secara ekologis, pulau kecil memiliki daya dukung yang terbatas dan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan, termasuk dampak krisis iklim seperti kenaikan permukaan air laut. Pembukaan hutan dalam skala besar dinilai dapat mempercepat risiko tenggelamnya pulau kecil.
Tak hanya berdampak pada lingkungan, kondisi ini juga dikhawatirkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, khususnya nelayan yang bergantung pada wilayah tangkap di perairan Pulau Penebang.
“Selain pencemaran lingkungan, masyarakat di sekitar pulau kecil juga berpotensi terancam eksistensinya, termasuk wilayah tangkap nelayan dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan mereka,” tambah Indra.
Hingga kini, aktivitas proyek tersebut terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.*(tim)***
Sumber : Catatan Walhi Indra Syahnanda











