RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Meigi Alrianda, belum berakhir di meja hijau. Vonis yang semula dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (3/7/2026) harus ditunda hingga Senin (6/7/2026).
Majelis hakim menunda persidangan karena seorang hakim anggota sedang sakit, sementara hakim anggota lainnya masih menyidangkan perkara tindak pidana korupsi.
Di balik penundaan itu, kuasa hukum Meigi kembali mengangkat sederet persoalan yang dinilai dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap keseluruhan perkara.Fokusnya bukan lagi pada berat-ringannya tuntutan jaksa, melainkan pada proses pembuktian yang mereka nilai menyisakan banyak tanda tanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi itu dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp812.500.000 atas dugaan kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram.
Barang Bukti yang Dipersoalkan
Kuasa hukum terdakwa, Eka Nurhayati Ishak, mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah barang bukti yang menurutnya tercantum dalam Berita Acara Sidang Kode Etik Propam Polda Kalbar.
Barang bukti yang dimaksud antara lain buku tabungan berwarna biru, rekening bank, kartu ATM, hingga rekaman video ketika Meigi menuju kantor ekspedisi J&T.”Barang bukti seperti buku tabungan berwarna biru, rekening bank,dan kartu ATM yang berkaitan dengan perkara ini tidak pernah dibuka di persidangan. Selain itu, rekaman video saat klien kami pergi ke J&T juga tidak dihadirkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelengkapan pembuktian,” ujar Eka.
Menurutnya, apabila barang-barang tersebut memang menjadi bagian dari berkas perkara, semestinya seluruh alat bukti itu diuji secara terbuka di depan majelis hakim agar dapat dinilai relevansi maupun kekuatan pembuktiannya.
Nota Keberatan BAP Disebut Tak Pernah Dimunculkan
Selain barang bukti, tim pembela juga menyoroti keberadaan nota keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut telah diserahkan saat pelimpahan perkara (P21).
Dokumen yang disebut ditulis pada selembar kertas berwarna merah muda itu, menurut Eka, berisi keberatan terdakwa terhadap isi BAP karena dinilai tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan.
Namun, selama persidangan berlangsung, dokumen tersebut diklaim tidak pernah dimunculkan oleh jaksa sebagai bagian dari pembuktian.
Klaim Rekayasa BAP dan Dugaan Intimidasi
Dalam persidangan sebelumnya, Meigi membantah seluruh dakwaan jaksa sekaligus isi BAP yang dibuat penyidik.
Menurut Eka, kliennya mengaku diperiksa di bawah tekanan dan tidak memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP.
“Klien kami menerangkan bahwa saat pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Kalbar, ada oknum penyidik yang mengarahkan jawaban, mengetik, lalu memvideokan seolah-olah seluruh isi BAP berasal dari keterangan klien kami. Menurut klien kami, faktanya tidak demikian,” katanya.
Tim pembela juga mengklaim Meigi mengalami intimidasi dan kekerasan fisik selama proses penyidikan.
Bahkan, menurut Eka, salah seorang saksi di persidangan mengaku melihat kondisi tubuh terdakwa dipenuhi lebam dan memar. Ia juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan penyerahan uang Rp15 juta kepada oknum penyidik, yang disebut merupakan bagian dari permintaan uang sebesar Rp200 juta.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak terdakwa yang telah disampaikan dalam persidangan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti, dan belum ada tanggapan resmi dari penyidik maupun institusi terkait yang dimuat dalam perkara ini.
Saksi Dinilai Tidak Sinkron
Kuasa hukum juga menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa tidak sepenuhnya saling menguatkan.
Menurut Eka, terdapat perbedaan keterangan antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar, pihak perusahaan ekspedisi J&T, hingga petugas Bea Cukai yang dinilai tidak sejalan dengan isi BAP.
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Kami tidak membela sesuatu yang salah. Yang kami lakukan adalah menguji apakah tuduhan penyidik benar-benar sesuai dengan fakta. Kami telah mengajukan sembilan alat bukti yang menurut kami membantah konstruksi perkara yang dibangun penyidik,” ujar Eka.
Ia juga meminta publik tidak mencampurkan perkara yang sedang disidangkan dengan masa lalu kliennya.”Pandangan negatif terhadap masa lalu klien kami adalah persoalan yang berbeda.Yang sedang diperiksa pengadilan adalah perkara ini.Kami meyakini tuduhan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” katanya.
Kini seluruh keberatan tersebut berada di tangan majelis hakim.Putusan yang akan dibacakan pekan depan tidak hanya menentukan nasib Meigi Alrianda, tetapi juga akan menunjukkan bagaimana pengadilan menilai berbagai keberatan mengenai proses penyidikan dan pembuktian yang muncul selama persidangan.*(tim)***
Sumber : Kuasa Hukum Eka






