RESPONSIVE.KALBAR.COM-Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan menilai krisis ekologis yang melanda Pulau Kalimantan bukan lagi sekadar persoalan lingkungan hidup, melainkan akibat langsung dari kebijakan tata ruang dan investasi yang dinilai mengabaikan daya dukung lingkungan serta hak-hak masyarakat.
Koalisi mencatat, sepanjang 2015–2025, sekitar 33,59 persen bentang alam Kalimantan mengalami kerusakan ekologis dan ekosistem, dengan rata-rata kehilangan hutan tropis mencapai 412.790 hektare setiap tahun.Laju kerusakan itu terjadi di tengah masifnya penerbitan izin usaha, mulai dari 4.110 Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, 1.717 izin pertambangan, hingga 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).Samarinda, 10 Juni 2026
Meningkatnya kehilangan tutupan hutan, menurut koalisi, telah memperbesar risiko bencana ekologis, merusak daerah aliran sungai, mengancam keanekaragaman hayati, dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, serta komunitas lokal.
“Deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim sesungguhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menjadikan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi,” demikian pernyataan bersama koalisi yang terdiri dari WALHI Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Deforestasi Beriringan dengan Ledakan Konsesi
Deputi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, mengatakan hilangnya tutupan hutan di Kalimantan Timur tidak dapat dipisahkan dari keberadaan konsesi tambang, perkebunan sawit, dan PBPH.
Menurut dia, sekitar 65 persen dari 1.038 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur saat ini telah dibebani izin korporasi skala besar. Sepanjang 2001–2025, provinsi itu diperkirakan kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan, atau setara dengan 28 persen dari tutupan hutan awal.
“Deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang yang semakin mempersempit ruang hidup rakyat,” kata Yudi.
Data WALHI menunjukkan Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah dengan kehilangan hutan terbesar, mencapai sekitar 1,4 juta hektare, disusul Kutai Kartanegara sekitar 920 ribu hektare, Berau 760 ribu hektare, dan Kutai Barat 580 ribu hektare.
Koalisi juga mencatat laju deforestasi meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Jika pada 2023 kehilangan hutan tercatat sekitar 28.633 hektare, maka pada 2024 melonjak menjadi 44.483 hektare, atau naik sekitar 55 persen.
Kalimantan Selatan Dibebani Izin di Atas Separuh Wilayah
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyebut lebih dari separuh wilayah provinsi itu telah berada dalam cakupan berbagai izin usaha.
“Sebanyak 51,57 persen wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani izin HGU, PBPH, dan pertambangan,” ujarnya.
Menurut WALHI, akumulasi izin tersebut berkontribusi pada hilangnya sekitar 2.200 hektare tutupan hutan sepanjang 2025 dan pelepasan 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.
Sepanjang tahun yang sama, WALHI mencatat sedikitnya 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir yang berdampak kepada 452.453 jiwa dan merendam 94.763 rumah.
Rafiq menilai ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur tidak hanya memperparah bencana ekologis, tetapi juga mengancam kedaulatan pangan masyarakat.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius,” katanya.
Kalimantan Barat: Hutan Hilang, Perempuan Menanggung Beban
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengungkapkan bahwa provinsi tersebut saat ini dibebani 368 perusahaan sawit, 65 izin HTI, dan 737 izin tambang mineral dan batubara.
Menurut WALHI, ekspansi industri tersebut telah menyebabkan hilangnya sekitar 4,4 juta hektare hutan alam dalam dua dekade terakhir.
“Hutan dirampas, sungai rusak, kawasan gambut dikeringkan. Dampaknya tidak hanya berupa banjir dan karhutla, tetapi juga memukul kehidupan perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional,” kata Sri.
Ia menjelaskan perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak karena kehilangan akses terhadap sumber pangan, obat-obatan tradisional, bahan kerajinan, hingga air bersih.
Kalimantan Tengah Catat Deforestasi Tertinggi
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut provinsinya menjadi wilayah dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025, yakni mencapai 56.900 hektare.
Menurut dia, lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, belum termasuk kawasan yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat merupakan akar dari meningkatnya konflik sosial, kemiskinan struktural, hingga bencana ekologis,” ujar Janang.
WALHI Kalimantan Tengah mencatat terdapat 401 konflik sosial yang belum terselesaikan sepanjang 2004–2025 serta 221 kejadian banjir pada periode 2021–2025.
Desak Audit Perizinan dan Pemulihan Ruang Hidup
Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan ekspansi industri yang mempercepat kerusakan hutan serta melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.
Mereka juga meminta negara mengembalikan hak atas ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini terdampak tumpang tindih perizinan.
Bagi koalisi, keselamatan ekologis Kalimantan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak-hak rakyat yang hidup dan bergantung pada hutan, sungai, dan tanah yang kini terus terdesak oleh ekspansi industri ekstraktif.*(Wlh/rs)**






