RESPONSIVE.KALBAR.CO,KETAPANG-Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan napak tilas di Kabupaten Ketapang kian menjadi sorotan tajam. Di balik kegiatan yang semestinya sarat nilai sejarah, terselip pertanyaan besar: bagaimana struktur kepanitiaan yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) justru membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran?
Penelusuran terhadap dokumen SK menunjukkan bahwa kepanitiaan tidak sekadar diisi oleh pelaksana teknis. Sejumlah pejabat penting daerah tercatat menduduki posisi strategis, mulai dari pembina, pengarah, hingga penanggung jawab utama. Keterlibatan mereka menandakan bahwa kegiatan ini berada dalam lingkup pengawasan langsung elite birokrasi.
Namun, struktur yang gemuk dan penuh nama pejabat tersebut kini dipertanyakan. Alih-alih memperkuat pengawasan, banyaknya pihak yang terlibat justru dinilai berpotensi mengaburkan tanggung jawab ketika dugaan penyimpangan mulai mencuat.
Sumber dana kegiatan napak tilas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan pihak ketiga turut menjadi fokus penyelidikan. Dugaan mark-up anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, hingga lemahnya pertanggungjawaban keuangan menjadi isu yang tengah didalami aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar panitia pelaksana, tetapi juga pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SK. Langkah ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan pengambilan keputusan yang lebih luas.
Pengamat kebijakan publik menilai, SK yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan justru bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri alur tanggung jawab. “Siapa yang menandatangani, siapa yang mengesahkan, dan siapa yang mengawasi—semuanya tercatat dalam SK. Itu yang harus dibuka secara terang,” ujar seorang analis.
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat Ketapang menuntut transparansi penuh. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di level pengambil kebijakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan berbasis sejarah dan budaya pun tidak luput dari potensi penyimpangan jika tata kelola dan pengawasan lemah. Kini, publik menanti: apakah pengusutan akan benar-benar menyentuh semua pihak yang tercantum dalam SK, atau justru berhenti di level bawah?*(timred)**
sumber : Dari berbagai sumber dan berdasarkan SK Napak tilas











