RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Satria Multi Sukses (SMS) kembali digugat warga. Kali ini gugatan datang dari warga Duaun Nangka Kecamatan Sengah Temila dan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Perwakilan warga, Deky, mengatakan masyarakat menggugat PT SMS yang sejak 2007 diduga menyerobot lahan milik warga. Hingga saat ini belum ada penyelesaian maupun kompensasi dari perusahaan kepada warga terdampak.
“Malah perusahaan memenjarakan warga yang protes, dan saya pernah dipenjarakan mereka,” kata Deky kepada Responsivekalbar.com, belum lama ini di Pontianak.
Lapor ke Wagub, Tak Percaya Pemda Landak
Sebanyak sekitar 8 orang perwakilan warga mengadukan masalah ini ke Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan. Laporan tersebut langsung direspon. Wagub menelepon Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar untuk menindaklanjuti dan melakukan mediasi.
“Ini kembali warga hendak dipenjarakan perusahaan sawit itu, makanya kami melaporkan masalah ini. Kami tidak percaya lagi dengan pemerintah setempat (Pemda Kabupaten Landak) karena ada isu sudah memihak kepada perusahaan,” ujarnya.
Menurut Deky, sudah hampir 20 tahun persoalan lahan warga tak kunjung selesai. Warga tidak mendapatkan kompensasi apapun. Baik dijadikan pekerja di kebun maupun menerima hasil kebun.
Sementara itu lahan warga selama puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan untuk mencari keuntungan.
“Bahkan yang melakukan protes mereka penjarakan,” tukas Deky.
Ia menegaskan warga berencana melakukan “gejolak besar-besaran bila persoalan ini tidak direspon pemerintah”.
Tanggapan Kadis Perkebunan dan Peternakan Pemprov Kalbar dan PT SMS
Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Rino mengatakan PT SMS merupakan kewenangan Pemda Landak.
Sementara itu Humas dan Bagian Legal PT SMS, Andreas Lani, yang dikonfirmasi media ini hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon. Pertemuan yang Ia janjikan untuk menjelaskan masalah ini juga tidak ditepati. (OK






