Responsivekalbar.com
Ketapang,
PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang beroperasi di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan.
Salah satu pelanggaran serius yang disorot adalah terkait Pasal 46 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menghibahkan kebun kas desa (TKD) seluas enam hektar kepada desa. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hibah lahan tersebut harus diambil dari kebun inti perusahaan dan sertifikatnya di atasnamakan desa, serta hasil dari kebun tersebut menjadi kas desa.
Namun, menurut keterangan Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait keberadaan lahan TKD tersebut, baik dari segi sertifikat maupun fisik lahannya.
Lebih jauh, Andikusmiran, seorang aktivis masyarakat, mengungkapkan bahwa sejak tahun 1991 hingga sekarang, PT. PTS belum pernah merealisasikan lahan yang dijanjikan sebagai kebun kas desa.
“Ini adalah penambahan dari narasi Desa Teluk Bayur. Di balik ini ada apa sebenarnya? PT. PTS tidak transparan kepada masyarakat. Sejak awal perusahaan ini tidak berkoordinasi dengan baik. Hak-hak masyarakat diabaikan dan dihilangkan,” tegas Andikusmiran.
Ia juga menyebut bahwa tuntutan masyarakat dan pemerintah desa selama bertahun-tahun tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Sejak tahun 1991, persoalan penyerahan lahan kepada masyarakat adat ditutup mata dan telinganya oleh oknum-oknum yang justru bekerja sama mengkhianati masyarakat adat Teluk Bayur,” tambahnya.
Andikusmiran mendesak agar instansi-instansi terkait tidak lagi menutup mata terhadap persoalan ini dan segera bertindak demi keadilan masyarakat.
Tak hanya soal kebun kas desa, keluhan masyarakat juga mencuat terkait ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Banyak tenaga kerja dari luar daerah yang dipekerjakan, sementara masyarakat lokal Desa Teluk Bayur masih banyak yang menganggur dan tidak diberdayakan oleh PT. PTS.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, tidak tinggal diam atas persoalan ini.
“Kami juga masyarakat Kabupaten Ketapang yang patut kalian bela. Jangan biarkan hak-hak kami diabaikan,” tegas salah satu warga desa dalam pernyataannya.(*/*)











