Tim Patroli Enggang Khatulistiwa Samapta Polresta Pontianak membekuk seorang pemuda yang diketahui menguasai narkoba jenis sabu pada saat melaksanakan patroli rutin di wilayah kota Pontianak.
Naas bagi Is, pemuda yang beralamat Jl.Pemuda GG. Sepakat Kab. Kubu Raya.
dan 2 orang temannya diamankan tim Enggang Samapta Polresta Pontianak pada hari Kamis (7/11/24) pukul 02.57 WIB dini hari di kawasan Jalan Sultan Muhammad Pontianak karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Briptu Tio Bayu selaku Dantim Enggang menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan mereka saat memergoki pengendara motor yang berboncengan tiga orang tanpa menggunakan helm dan motor dalam keadaan tidak dilengkapi spion.
Foto ketiga peria yang kedapatan membawa sabu di tangkap polisi
“Pada saat kami berpatroli di kawasan Pasar Tengah tepatnya di Jalan Sultan Muhammad, kami mencurigai 3 orang yang berboncengan tiga menggunakan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Xeon, kemudian berhasil kami berhentikan dan lakukan pemeriksaan detail dan kami dapatilah barang haram tersebut, ” ujar Tio.
Britpu Tio menambahkan bahwa barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu tersebut didapatinya disimpan dalam saku depan celana salah satu dari 3 orang yang diamankan.
“Setelah kami geledah baik itu kendaraan maupun badan, kami mendapati satu klip transparan yang kami duga itu adalah narkotika jenis sabu di saku depan celana terduga Is, ” tambah Tio
“Saat ini Is dan kedua rekannya berikut barang bukti satu klip yang didiga narkotika jenis sabu dan kendaraan bermotor yang mereka gunakan sudah kami serahkan ke piket Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Briptu Tio. (WB)
Betul, ada laporan yang masuk dan saat ini sedang kami tangani. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, sambil menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
aktivitas sabung ayam ini sudah menjadi “agenda tetap” yang diketahui khalayak ramai arena kelang/gelangang sabung digelar terbuka, taruhan mengalir, dan para pemain datang dari berbagai daerah termasuk oknum APH di duga membekingi.
Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.